Advertisement
Jokowi Minta Pemudik Dapat Cuti Tambahan, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perusahaan untuk dapat memberikan cuti tambahan kepada karyawannya selama momentum Lebaran 2023.
BACA JUGA: Alasan Pemerintah Tambah Hari Cuti Bersama
Advertisement
Jokowi menyebut, hal itu dilakukan guna menghindari penumpukan pada puncak arus balik gelombang pertama yang jatuh pada hari ini, Senin (24/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023).
Oleh karena itu, pemudik diminta untuk menunda atau mengundurkan jadwal kembali ke Ibu Kota Jakarta setelah 26 April 2023.
"Ketentuan ini berlaku bagi ASN, TNI-Polri dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur dalam instansi atau perusahaan masing-masing seperti dalam bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya," kata Jokowi dalam keterangan pers yang dipantau secara virtual dalam akun Youtube Setpres, Senin (24/4/2023).
Pasalnya, Jokowi menambahkan, puncak arus mudik 2023 menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Dengan demikian, arus balik Lebaran 2023 juga akan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.
Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik, pemerintah mengimbau masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut.
Untuk diketahui, data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi setidaknya 203.000 kendaraan per hari datang dari arah timur jalan tol trans jawa dan dari arah bandung menuju tol Jakarta - Cikampek selama periode arus balik gelombang pertama berlangsung.
"Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan jumlah normalnya yakni 53.000 kendaraan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabup Bantul Dorong Kelola Sampah Mandiri Berbasis Perumahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ridwan Kamil Diduga Beli Mobil Ilham Habibie Pakai Uang Hasil Korupsi
- Penyelidikan Kasus Penembakan Staf KBRI Terus Dipantau Pemerintah RI
- 3 Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Naik Jadi Rp13 Triliun
- Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan di Rumah Sri Mulyani
- Polisi Tetapkan 1 Tersangka Hasutan Bakar Mabes
- Bangkai Helikopter BK117 D3 Jatuh di Hutan Kalsel
Advertisement
Advertisement