Advertisement
Catat! Ini Aturan Lembur Kerja di Hari Libur Idulfitri 2023
Ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, ada ketentuan khusus yang mengatur terkait upah pekerja yang masuk di hari libur nasional misalnya libur Hari Raya Idulfitri 2023.
BACA JUGA: Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023
Advertisement
Seperti dijelaskan Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagramnya pada Senin (24/4/2023), berikut simulasi upah karyawan/buruh yang berkja pada saat libur Idulfitri.
Seorang pekerja dengan waktu 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, harus bekerja pada saat Idulfitri selama 7 jam. Upah bulananannya adalah Rp4 juta. Cara menghitung upah kerja lemburnya sebagai berikut:
-Hitung Upah Per-jam
Rumis dalam menghitung upah per-jam: Upah bulanan/173 (Rp4.000.000/173=Rp23.121,387)
-Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 ham seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut sebesar: 7X2XRp23.121,384= Rp323.699,418
Sementara itu, dalam aturan yang tercantum di Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021, pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja tau buruh pada hari libur resmi jika jenis dan sifat pekerjaanya harus dilakukan secara terus menerus.
Adapun jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) Kemenaker trans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus, daftarnya sebagai berikut:
-Pelayanan jasa kesehatan
-Jasa Perbaikan alat transportasi
-Pelayanan jasa transportasi
-Usaha pariwisata
-Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas
-Jasa pos dan telekomunikasi
-Media massa
-Pengaman
-Pekerjaan di lembaga konversi
-Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
-Dan pekerjaan-pekerjaan jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan perbaikan alat produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
Advertisement
BRIN Olah Beras Merah Gunungkidul Jadi Sourdough Bernilai Gizi Tinggi
Advertisement
Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Target Tambah Lapisan Cukai Rokok Mulai Mei 2026
- Indonesia ke Final AFF Futsal 2026 usai Tekuk Vietnam 3-2
- Ditekan AS, Presiden Kuba Tegas Tak Akan Mundur
- Galaxy A37 5G Hadir, Andalan Gen Z untuk Ngonten
- Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
- Tambang Batu Picu Longsor di Nias Selatan, 1 Korban Jiwa Ditemukan
- Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya
Advertisement
Advertisement







