Advertisement
Resmi! Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023, Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 menjelang Idulfitri 2023. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh. “Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemkot Jogja Buka Posko Konsultasi THR dan Pantau 1.664 Perusahaan
Perlu diketahui, pemberian THR Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Dijelaskan Ida THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
BACA JUGA : Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Terancam Sanksi, Ini Aturannya!
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional. “Terkait ketentuan terkait besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” jelasnya.
Perlu diketahui, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh kecuali ditentukan lain,” demikian bunyi beleid tersebut.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha, yakni 1 kali dalam setahun.
Lalu, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
BACA JUGA : Aduan THR untuk Pekerja di Sleman Mulai Dibuka
Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Beleid tersebut juga menetapkan THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan diberikan dalam bentuk Rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Charlie Kirk, Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak
- Evakuasi 7 Pekerja Tambang Freeport Belum Membuahkan Hasil
- Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir di Bali Bertambah Jadi 14 Orang
- Jadwal dan Ketentuan Dapat Diskon Hingga 50 Persen dari PLN
- 30 Tewas dan 1.033 Orang Terluka Akibat Kerusuhan di Nepal
Advertisement

Bantul Terima 3.428 Pegawai PPPK Paruh Waktu, Mayoritas Tenaga Teknis
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Gubernur Bali Minta Wali Kota Denpasar Data Jumlah Kerugian Akibat Banjir
- Dipecat Polri dalam Kasus Ojol Dilindas Rantis, Kompol Kosmas Ajukan Banding
- 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor
- Komnas Perempuan Desak Penguatan Perlindungan dalam Revisi UU Pekerja Migran
- Banjir Bali, Pemkot Denpasar dan Pemkab Jembrana Fokus Evakuasi Warga
- Dwiarso Budi Santiarto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
- Krisis Nepal, 1.500 Tahanan Kabur dari Penjara
Advertisement
Advertisement