Advertisement

Presiden Jokowi Teken Perpres Baru, Atur Jabatan Wakil Menkominfo

Akbar Evandio
Kamis, 20 April 2023 - 21:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
Presiden Jokowi Teken Perpres Baru, Atur Jabatan Wakil Menkominfo Presiden Jokowi - Biro Pers Sekretariat Presiden

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo memastikan bakal menyiapkan kursi untuk menambah jabatan baru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni jabatan Wakil Menteri (Wamen).

Berdasarkan dari salinan yang diterima Bisnis, kepastian tersebut ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.22/2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani orang nomor satu di Indonesia itu pada Senin, 17 April 2023.

Advertisement

"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres tersebut, Kamis (20/4/2023). 

Sekadar informasi, melalui jabatan baru tersebut menjadi yang pertama kalinya bagi Kemenkominfo untuk memiliki wakil menteri. 

Sebelumnya, di bawah jabatan menteri langsung diduduki olej Sekretaris Jenderal (Sekjen). Kendati demikian, dalam aturan ini tidak disebutkan secara rinci siapa dan kapan pelantikan wakil menteri Kemkominfo akan dilaksanakan.

Tak hanya itu, dalam beleid ini ditetapkan bahwa wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden, bukan Menteri. Namun, wamen nantinya bertanggung jawab langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat ini telah dimandatkan kepada Johnny G. Plate.

Adapun, ruang lingkup bidang dan tugas wakil menteri Kominfo adalah membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tulis Pasal 3 dari Perpres tersebut.

Berikut ini bunyi lengkap Pasal 2 Perpres Kemkominfo:

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikut susunan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah menteri dan wakil menteri:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;

d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;

e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;

h. Staf Ahli Bidang Hukum;

i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;

j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan

k. Staf Ahli Bidang Teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement