Advertisement
Update Tarif Tol Surabaya-Solo saat Arus Mudik Lebaran 2023
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tahun ini bakal berdampak pada melonjaknya pemudik selama Lebaran 2023.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan perjalanan mudik Lebaran 2023 yang menggunakan pribadi roda empat mencapai 27,32 juta orang atau 22,7% dari total pergerakan.
Advertisement
Salah satu jalur tol strategis selama mudik tahun ini yaitu tol Surabaya-Solo, jalur tersebut menghubungkan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
BACA JUGA: Hindari Macet Saat Mudik, Pantau CCTV di 74 Ruas Jalan Tol
Sementara dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), diketahui ada empat ruas jalan tol dari Surabaya ke Solo meliputi Surabaya-Mojokerto, Mojokerto-Kertosono, Kertosono-Ngawi, dan Ngawi-Solo.
Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Golongan I
Tarif tol: Rp30.500
Ruas Tol Mojokerto-Kertosono
Tarif tol: Rp46.000
Ruas Tol Kertosono-Ngawi
Tarif tol: Rp88.000
Ruas Tol Ngawi-Solo
Tarif tol: Rp90.000
Berdasarkan data di atas maka tarif tol sepanjang Surabaya-Solo sebesar Rp254.500 untuk kendaraan golongan I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Gubernur Banten Lepas 1.570 Pemudik IKG Menuju Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Daihatsu Zebra di Magetan Hangus Terbakar di Teras Rumah
- Kecelakaan Beruntun, Bus Budiman Tabrak 4 Kendaraan di Rancaekek
- Mudik Bersama Honda Masuk Tahun ke-18, Ribuan Pemudik Tiba di Jogja
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
- Indonesia Kutuk Invasi Israel ke Lebanon: Langgar Hukum Internasional
- KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal
- Pemerintah Kutuk Keras Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Advertisement
Advertisement






