Advertisement
KPK Sebut Penyidikan Kasus Suap Wali Kota Bandung Dihalangi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus suap yang menjerat tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana tidak berjalan lancar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan penghalangan penyidikan kasus suap proyek Bandung Smart City itu.
KPK menyebut ada pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan saat proses penggeledahan di Balai Kota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, serta Kantor PT SMA di Jakarta Barat.
Advertisement
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (19/4/2023).
Ali mengatakan bahwa upaya menghalangi penyidikan itu yakni dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik.
BACA JUGA: Kematian Maradona: 8 Orang akan Disidang
Untuk itu, lembaga antirasuah mengingatkan ketentuan pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang tindakan menghalangi proses penyidikan. KPK menegaskan bakal tegas menerapkan pasal tersebut.
"KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM [Yana Mulyana] dkk kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," tutup Ali.
Penyidik menemukan sejumlah bukti dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada Senin (17/4/2023). Barang-barang yang ditemukan berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung ke-17 itu diduga menerima yang suap pengadaan CCTV dan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City senilai Rp924,6 juta. Uang itu juga disebut tak hanya diterima Yana, namun juga Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Bandung Khairur Rijal.
Berdasarkan konstruksi perkara, terdapat tiga pihak swasta yang terseret dalam kasus tersebut yakni dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan Direktur Utama Sony Setiadi, serta PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan Direktur Benny dan Manager Andreas Guntoro.
Kini, KPK telah menetapkan tiga orang di lingkungan Pemkot Bandung, termasuk Yana, dan tiga orang swasta sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB di Bandung, Jawa Barat.
Sebagai penerima suap, Yana, Dadang, dan Khairur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai pemberi suap, Benny, Andreas, dan Sony disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- KNTI Tolak Ekspor Pasir Laut, Ancam Hajat Hidup Nelayan dan Masyarakat Pesisir
- Survei Y-Publica: Elektabilitas Prabowo Teratas, Ganjar Kalah Tipis, Anies Jauh
- Daftar Bahan Pangan Jateng: Alhamdulillah, Hanya Bawang Putih yang Naik
- BRImo Future Garuda, Keseruan Latihan Bersama Para Legenda Sepak Bola Dunia
Berita Pilihan
Advertisement

Jokowi Resmikan Jembatan Kretek 2 Bantul, JJLS Banten ke Banyuwangi Rampung Tahun Ini
Advertisement

Mau Wisata Keliling Sumbu Filosofi Jogja Gratis, Begini Caranya..
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kediri Bangun Stadion Baru
- Dokter Ini Dipecat Usai Meresepkan Es Krim dan Main Game Free Fire untuk Anak Flu
- 2 WNA Diciduk Petugas Imigrasi Gara-gara Ini
- Ada Fenomena Bulan Baru & Perigee, BMKG: Waspada Potensi Banjir Rob, Cek Waktu & Lokasinya di Sini
- Sengketa RI-EU Terkait Produk Baja Indonesia, WTO Bentul Panel Sengketa
- Perkuat Sinergi Pengamanan Instalasi dan Aset Ketenagalistrikan, PLN-Polda Jawa Tengah Melakukan PKT
- Rusia Klaim Kemenangan di Bakhmut Setelah 10 Bulan Bertempur Tanpa Henti
Advertisement
Advertisement