KPK Sebut Penyidikan Kasus Suap Wali Kota Bandung Dihalangi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus suap yang menjerat tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana tidak berjalan lancar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan penghalangan penyidikan kasus suap proyek Bandung Smart City itu.
KPK menyebut ada pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan saat proses penggeledahan di Balai Kota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, serta Kantor PT SMA di Jakarta Barat.
Advertisement
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (19/4/2023).
Ali mengatakan bahwa upaya menghalangi penyidikan itu yakni dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik.
BACA JUGA: Kematian Maradona: 8 Orang akan Disidang
Untuk itu, lembaga antirasuah mengingatkan ketentuan pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang tindakan menghalangi proses penyidikan. KPK menegaskan bakal tegas menerapkan pasal tersebut.
"KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM [Yana Mulyana] dkk kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," tutup Ali.
Penyidik menemukan sejumlah bukti dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada Senin (17/4/2023). Barang-barang yang ditemukan berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung ke-17 itu diduga menerima yang suap pengadaan CCTV dan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City senilai Rp924,6 juta. Uang itu juga disebut tak hanya diterima Yana, namun juga Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Bandung Khairur Rijal.
Berdasarkan konstruksi perkara, terdapat tiga pihak swasta yang terseret dalam kasus tersebut yakni dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan Direktur Utama Sony Setiadi, serta PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan Direktur Benny dan Manager Andreas Guntoro.
Kini, KPK telah menetapkan tiga orang di lingkungan Pemkot Bandung, termasuk Yana, dan tiga orang swasta sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB di Bandung, Jawa Barat.
Sebagai penerima suap, Yana, Dadang, dan Khairur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai pemberi suap, Benny, Andreas, dan Sony disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Ajukan Danais untuk Membangun TPS 3R di Pelabuhan Gesing
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Risk Maturity Level Garuda Indonesia Meningkat, Apa Dampaknya untuk Penumpang?
- Kemenhub: SDM Maritim Harus Siap dengan Green Shipping
- Survei: Ganjar Lampaui Anies-Cak Imin di Basis PKB
- Kominfo Diminta Berhati-hati Merumuskan Subsidi PNBP Operator
- Bamsoet: Industrialisasi Olahraga Perlu di Lakukan
- Waspada! Siklon Tropis di Laut Filipina Berpotensi Masuk Indonesia
- BMKG Ingatkan Potensi Kebakaran Hutan
Advertisement
Advertisement