Geledah Kantor Wali Kota Bandung, KPK Sita Dokumen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Bandung, dan menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City oleh Wali Kota (nonaktif) Yana Mulyana. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/4/2023), menjelaskan dua lokasi yang digeledah selain Kantor Wali Kota adalah kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Advertisement
"Di tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut dan akan segera dianalisis sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan para tersangka lainnya.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4) malam.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa Internet untuk proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
Tersangka Lain
Selain YM, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut telah ditahan mulai 15 April hingga 4 Mei 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Kokam DIY Dibekukan, Ini Sejarah Pembentukan Kokam dan Lokasi Markas Pertamanya
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Revisi Undang-Undang IKN Disahkan DPR dalam Rapat Paripurna DPR
- Musim Kemarau, PDAM Temanggung Menggilir Pengaliran Air Pelanggan
- Undang-Undang ASN Disahkan DPR Hari Ini
- Menteri Yasonna Laoly Dorong Penguatan Kompolnas lewat Revisi Perpres
- Kunjungan Kerja ke Spanyol, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak
- Investor Dapat HGU 190 Tahun di IKN? Simak Keterangan Kepala Bappenas
- KPK Temukan 12 Senjata Api di Rumah Mentan Syahrul, Mabes Polri Turun Tangan
Advertisement
Advertisement