Advertisement
Geledah Kantor Wali Kota Bandung, KPK Sita Dokumen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Bandung, dan menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City oleh Wali Kota (nonaktif) Yana Mulyana. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/4/2023), menjelaskan dua lokasi yang digeledah selain Kantor Wali Kota adalah kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Advertisement
"Di tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut dan akan segera dianalisis sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan para tersangka lainnya.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4) malam.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa Internet untuk proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
Tersangka Lain
Selain YM, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut telah ditahan mulai 15 April hingga 4 Mei 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Aniaya Driver Ojek Online, Pria di Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Menkop Sebut KDMP Tumbuhkan Perekonomian Desa
- Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo
- Gennaro Gattuso Akan Mundur Jika Italia Gagal Lolos Piala Dunia 2026
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Mantan Dukuh Gandekan Resmi Ditahan, Terjerat Dugaan Pungli PTSL
- Cara Mencegah Batuk Pilek dan Pusing Saat saat Cuaca Panas
- iPhone 17 Series Resmi Dijual di Indonesia, Ini Speknya
Advertisement
Advertisement