Advertisement
Geledah Kantor Wali Kota Bandung, KPK Sita Dokumen
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4 - 2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. Antara/Indria
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Bandung, dan menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City oleh Wali Kota (nonaktif) Yana Mulyana. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/4/2023), menjelaskan dua lokasi yang digeledah selain Kantor Wali Kota adalah kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Advertisement
"Di tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut dan akan segera dianalisis sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan para tersangka lainnya.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4) malam.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa Internet untuk proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
Tersangka Lain
Selain YM, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut telah ditahan mulai 15 April hingga 4 Mei 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 17 Desember 2025
- KPK Akan Panggil Gus Alex dan Pemilik Biro Haji Maktour
- SIM Keliling Gunungkidul Rabu 17 Desember 2025, Ini Jadwalnya
- Dana Desa Gunungkidul 2026 Menyusut, Ini Dampaknya
- Jadwal SIM Keliling Bantul Rabu 17 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Rabu 17 Desember 2025
- Cuaca DIY Rabu 17 Desember 2025 Didominasi Hujan
Advertisement
Advertisement





