Advertisement
Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Kemendag Sita Produk Senilai Rp16,5 M
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspos hasil temuan pelumas/oli palsu untuk kendaraan bermotor beberapa merek ternama di Tangerang, Banten. Dari temuan tersebut terdapat 1.153 drum pelumas, 196.734 botol dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar.
BACA JUGA: Beda Oli Mineral dan Sintetik
Advertisement
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyatakan penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.
"Ini [bukti] perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen," kata Jerry di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Dia mengatakan, temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, ribuan botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama seperti Yamalube, Castrol, Mesran, Shell, Federal Oil dan banyak lainnya.
“Nah ini melanggar undang-undang konsumen dan juga tentunya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan yang paling penting adalah ini juga tidak boleh, karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi di perdagangan oleh oknum ya dan tentu ini melanggar hukum ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Khakim Kudiarto, menyampaikan pabrik yang melakukan pemalsuan pelumas kendaraan itu sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu.
Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut. "Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.
Dia mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Advertisement
Advertisement