Advertisement
Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Kemendag Sita Produk Senilai Rp16,5 M

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspos hasil temuan pelumas/oli palsu untuk kendaraan bermotor beberapa merek ternama di Tangerang, Banten. Dari temuan tersebut terdapat 1.153 drum pelumas, 196.734 botol dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar.
BACA JUGA: Beda Oli Mineral dan Sintetik
Advertisement
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyatakan penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.
"Ini [bukti] perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen," kata Jerry di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Dia mengatakan, temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, ribuan botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama seperti Yamalube, Castrol, Mesran, Shell, Federal Oil dan banyak lainnya.
“Nah ini melanggar undang-undang konsumen dan juga tentunya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan yang paling penting adalah ini juga tidak boleh, karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi di perdagangan oleh oknum ya dan tentu ini melanggar hukum ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Khakim Kudiarto, menyampaikan pabrik yang melakukan pemalsuan pelumas kendaraan itu sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu.
Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut. "Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.
Dia mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement