Advertisement
Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Kemendag Sita Produk Senilai Rp16,5 M

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspos hasil temuan pelumas/oli palsu untuk kendaraan bermotor beberapa merek ternama di Tangerang, Banten. Dari temuan tersebut terdapat 1.153 drum pelumas, 196.734 botol dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar.
BACA JUGA: Beda Oli Mineral dan Sintetik
Advertisement
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyatakan penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.
"Ini [bukti] perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen," kata Jerry di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Dia mengatakan, temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, ribuan botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama seperti Yamalube, Castrol, Mesran, Shell, Federal Oil dan banyak lainnya.
“Nah ini melanggar undang-undang konsumen dan juga tentunya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan yang paling penting adalah ini juga tidak boleh, karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi di perdagangan oleh oknum ya dan tentu ini melanggar hukum ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Khakim Kudiarto, menyampaikan pabrik yang melakukan pemalsuan pelumas kendaraan itu sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu.
Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut. "Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.
Dia mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Gunungkidul Akan Perluas Jangkauan Layanan Bus Sekolah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement