Advertisement
Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Kemendag Sita Produk Senilai Rp16,5 M
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat di lokasi pabrik pelumas palsu di Tangerang, Banten, Senin (17/4 - 2023) / BISNIS - Indra Gunawan\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspos hasil temuan pelumas/oli palsu untuk kendaraan bermotor beberapa merek ternama di Tangerang, Banten. Dari temuan tersebut terdapat 1.153 drum pelumas, 196.734 botol dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar.
BACA JUGA: Beda Oli Mineral dan Sintetik
Advertisement
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyatakan penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.
"Ini [bukti] perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen," kata Jerry di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Dia mengatakan, temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, ribuan botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama seperti Yamalube, Castrol, Mesran, Shell, Federal Oil dan banyak lainnya.
“Nah ini melanggar undang-undang konsumen dan juga tentunya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan yang paling penting adalah ini juga tidak boleh, karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi di perdagangan oleh oknum ya dan tentu ini melanggar hukum ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Khakim Kudiarto, menyampaikan pabrik yang melakukan pemalsuan pelumas kendaraan itu sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu.
Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut. "Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.
Dia mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
100 Personel Brimob Polda DIY Dikirim Bantu Operasi Kemanusiaan Aceh
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Beralih ke Pemantauan
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- BNPB Nilai Modifikasi Cuaca Efektif Tekan Hujan di Sumatera
- Ketersediaan Telur Ayam Nasional Aman hingga Lebaran
- Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
- Prabowo Serukan Doa dan Solidaritas bagi Korban Bencana Saat Natal
- Volume Lalu Lintas 5 Ruas Tol Meningkat, Termasuk Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement



