Harga Daging Ayam Terus Meroket, Menu Ayam di Warteg Terancam Lenyap
Komunitas Warung Tegal Nusantara menyebut menu ayam terancam lenyap menyusul harga daging ayam yang terus melonjak.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat di lokasi pabrik pelumas palsu di Tangerang, Banten, Senin (17/4 - 2023) / BISNIS/Indra Gunawan\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspos hasil temuan pelumas/oli palsu untuk kendaraan bermotor beberapa merek ternama di Tangerang, Banten. Dari temuan tersebut terdapat 1.153 drum pelumas, 196.734 botol dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar.
BACA JUGA: Beda Oli Mineral dan Sintetik
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyatakan penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.
"Ini [bukti] perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen," kata Jerry di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Dia mengatakan, temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, ribuan botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama seperti Yamalube, Castrol, Mesran, Shell, Federal Oil dan banyak lainnya.
“Nah ini melanggar undang-undang konsumen dan juga tentunya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan yang paling penting adalah ini juga tidak boleh, karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi di perdagangan oleh oknum ya dan tentu ini melanggar hukum ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Khakim Kudiarto, menyampaikan pabrik yang melakukan pemalsuan pelumas kendaraan itu sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu.
Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut. "Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.
Dia mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Komunitas Warung Tegal Nusantara menyebut menu ayam terancam lenyap menyusul harga daging ayam yang terus melonjak.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.
Operasi gabungan di Bantul mengamankan 2.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pleret dan Banguntapan.
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.
Sebanyak 9.000 onthelis dan onthelista dari berbagai penjuru Indonesia memeriahkan rangkaian International Veteran Cycle Association (IVCA) Rally