Advertisement
Resmi, KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang atau TPPU.
BACA JUGA: KPK Tangkap Lukas Enembe
Advertisement
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).
Setelah penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, kini tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset terkait dengan perkara tersebut.
Melalui pengembangan TPPU, lembaga antirasuah berharap penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya serta memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," lanjut Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah telah menyita uang dan membekukan rekening terkait denfan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Nilai uang yang disita itu mencapai Rp50,7 miliar. Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura (atau setara dengan Rp360 juta).
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil," ujar Ali pada keterangan terpisah, Kamis (16/3/2023).
Penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan perampasan aset dari kasus terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Marak Keracunan Menu MBG, Istana Bakal Beri Sanksi SPPG
- Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
Advertisement

Pemkab Siapkan Bonus Rp2,2 Miliar untuk Atlet Berprestasi di Gunungkidul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement
Advertisement