Advertisement
Resmi, KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang atau TPPU.
BACA JUGA: KPK Tangkap Lukas Enembe
Advertisement
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).
Setelah penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, kini tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset terkait dengan perkara tersebut.
Melalui pengembangan TPPU, lembaga antirasuah berharap penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya serta memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," lanjut Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah telah menyita uang dan membekukan rekening terkait denfan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Nilai uang yang disita itu mencapai Rp50,7 miliar. Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura (atau setara dengan Rp360 juta).
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil," ujar Ali pada keterangan terpisah, Kamis (16/3/2023).
Penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan perampasan aset dari kasus terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement