Advertisement
Ridwan Kamil Serah Izin Pembangunan Gereja yang Sempat Tertahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menyerahkan izin pembangunan Gereja Paroki Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang sempat tertahan selama belasan tahun. Ia berkomitmen untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama dengan tidak mempersulit perizinan tempat ibadah.
"Kami menyerahkan izin pembangunan gereja yang selama ini tertahan," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menyerahkan dokumen itu kepada Kepala Pastor Teresa Cikarang Romo Antonius Suhardi Antara Pr, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Bangunan gedung gereja itu direncanakan seluas 7.500 meter persegi, terdiri dari gedung gereja seluas 2.478 meter persegi berkapasitas 2.328 kursi. Gubernur Ridwan mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi terutama Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan karena mampu menyelesaikan persoalan izin pembangunan gereja yang tersendat selama 18 tahun tersebut.
BACA JUGA : Kota Magelang Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran
Oleh karena itu, ia berpesan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar memiliki komitmen yang sama dalam melayani pembangunan rumah ibadah di wilayah masing-masing. Ia berkomitmen menerapkan visi misi Jabar Juara Lahir Batin, salah satunya pada urusan kerukunan umat beragama (KUB) yang mendapat perhatian serius. Dalam dua tahun terakhir, Jabar berupaya meningkatkan Indeks Kerukunan Umat Beragama sebesar 7 poin dari 72,71 poin pada 2021 menjadi 79,72 poin pada 2022.
“Kenaikan ini masuk pada misi pertama capaian indikator kinerja utama daerah yang ditunjukkan melalui Indeks Kerukunan Umat Beragama sebesar 72,21 poin dan indeks demokrasi berada pada angka 79,72 poin,” katanya.
Capaian indeks tersebut berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Kemenag RI. Hal ini menunjukkan toleransi di Jabar semakin baik. Kenaikan tersebut juga dinilai signifikan jika dibandingkan pada tahun 2019, Jabar berada di angka 64,41 poin bahkan sempat di tiga besar terbawah setelah Aceh dan Sumatera Barat pada 2020.
“Untuk memperkuat kerukunan dan menyatukan persepsi agar kondusivitas dapat terus terjaga, pihaknya rajin menggelar pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) saat kunjungan ke daerah," ujarnya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan proses perizinan pembangunan rumah ibadah ini sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama sejak 2012. Namun, proses penyelesaian perizinan itu masih tidak terselesaikan hingga 2021. "Sejak ditunjuk menjadi Penjabat Bupati pada 2021, saya tergerak untuk melihat gerejanya. Saya terenyuh melihat kondisi gereja seperti ini," katanya.
BACA JUGA : Ini 10 Kota Paling Toleran di Indonesia, Jogja Tidak
Ia menginstruksikan segenap perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian atas kendala keterlambatan pemberian izin dan hanya dalam waktu dua minggu ditemukan akar permasalahan.
"Panitia membeli gereja di tanah komersial segmen Lippo Cikarang. Padahal, dalam aturan pembangunan rumah ibadah di kawasan, harus di tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas umum [fasum] dan fasilitas sosial," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Alat Komunikasi Meledak di Lebanon, Kemlu RI: Tak Ada WNI jadi Korban
- Dua Anggota DPR Terpilih Gugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Muncul Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoax!
- Video Detik-detik Gempa di Bandung Menyebabkan Sejumlah Kerusakan
- Gempa di Jawa Barat Dipicu Aktivitas Sesar Garsela
Advertisement
Gempa di Bali Merusak Sejumlah Bangunan, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif di Darat
Advertisement
Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Gangster Bermunculan di Semarang, Tawuran Terjadi Berkali-kali hingga Makan Korban Jiwa
- Kejaksaan Tinggi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel Senilai Rp1,3 Triliun
- SPS Gelar Dialog Media: Refleksi 25 Tahun Pasca Perpres Publisher Rights dan HUT SPS ke-78
- Jokowi Teken UU RPJPN 2025-2045 untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Bapanas Sebut Harga Beras Tinggi karena Biaya Produksi Besar
- Jokowi Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kupang Surabaya
- Dua Anggota DPR Terpilih Gugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Advertisement
Advertisement