Advertisement
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Ini Profilnya
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan wartawan saat menunggu sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018). - ANTARA - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara pada hari ini, Selasa (11/4/2023).
Anas Urbaningrum merupakan terpidana korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang periode 2010-2012 dengan vonis hukuman 8 tahun penjara.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Hibahkan Aset Rampasan Anas Urbaningrum ke Pemkot Jogja
Anas Urbaningrum lahir pada 15 Juli 1969 di Blitar, Jawa Timur. Lulusan Universitas Airlangga, jurusan Politik FISIP dan pascasarjana di Universitas Indonesia (UI) tercatat aktif di organisasi gerakan mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Inilah titik awal Anas mulai berkecimpung di dunia politik.
Anas juga sempat menjadi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI tepatnya pada kongres HMI di Yogyakarta tahun 1997. Selanjutnya, Anas melanjutkan studi doktor ilmu politiknya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Kemudian, pada masa reformasi 1998, Anas juga sempat menjadi anggota dari tim Revisi Undang-Undang Politik. Lalu, dia ditunjuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan pemilu 2004. Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Nazaruddin sebagai Ketua KPU.
Partai Demokrat
Setelah itu, pada 2005, Anas mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU dan bergabung dengan Partai Demokrat besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY menunjuk Anas sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah Partai Demokrat. Dia terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII, pada Pemilu 2009.
Anas kemudian dipercaya menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI. Dia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan SBY, pada 23 Mei 2010. Tak lama berselang, tepatnya pada 23 Juli 2010, Anas memutuskan untuk mengundurkan diri dari DPR RI.
Dia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hingga 23 Februari 2013, hingga akhirnya tersandung kasus korupsi proyek Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka proyek Hambalang pada Februari 2013. Oleh lembaga antirasuah, Anas Urbaningrum dinyatakan bersalah karena terbukti menerima hadiah dari proyek tersebut yakni dana senilai Rp2,5 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas dalam kasus korupsi Hambalang, pada akhir Februari 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Imsakiyah Jogja 15 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
- 5 Aplikasi Saham Terpercaya untuk Pemula 2026
- 6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham Terbaik 2026
- KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA 14 Maret 2026, Tugu-Bandara
Advertisement
Advertisement







