Advertisement
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Ini Profilnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara pada hari ini, Selasa (11/4/2023).
Anas Urbaningrum merupakan terpidana korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang periode 2010-2012 dengan vonis hukuman 8 tahun penjara.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Hibahkan Aset Rampasan Anas Urbaningrum ke Pemkot Jogja
Anas Urbaningrum lahir pada 15 Juli 1969 di Blitar, Jawa Timur. Lulusan Universitas Airlangga, jurusan Politik FISIP dan pascasarjana di Universitas Indonesia (UI) tercatat aktif di organisasi gerakan mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Inilah titik awal Anas mulai berkecimpung di dunia politik.
Anas juga sempat menjadi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI tepatnya pada kongres HMI di Yogyakarta tahun 1997. Selanjutnya, Anas melanjutkan studi doktor ilmu politiknya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Kemudian, pada masa reformasi 1998, Anas juga sempat menjadi anggota dari tim Revisi Undang-Undang Politik. Lalu, dia ditunjuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan pemilu 2004. Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Nazaruddin sebagai Ketua KPU.
Partai Demokrat
Setelah itu, pada 2005, Anas mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU dan bergabung dengan Partai Demokrat besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY menunjuk Anas sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah Partai Demokrat. Dia terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII, pada Pemilu 2009.
Anas kemudian dipercaya menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI. Dia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan SBY, pada 23 Mei 2010. Tak lama berselang, tepatnya pada 23 Juli 2010, Anas memutuskan untuk mengundurkan diri dari DPR RI.
Dia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hingga 23 Februari 2013, hingga akhirnya tersandung kasus korupsi proyek Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka proyek Hambalang pada Februari 2013. Oleh lembaga antirasuah, Anas Urbaningrum dinyatakan bersalah karena terbukti menerima hadiah dari proyek tersebut yakni dana senilai Rp2,5 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas dalam kasus korupsi Hambalang, pada akhir Februari 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
Advertisement
Advertisement