Advertisement
Bantah Cerita Soimah, Begini Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak
Soimah Pancawati - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Cerita artis Soimah Pancawati yang mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak, dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Salah seorang pegawai pajak dalam unggahan Twitter @ditjenpajakri, memastikan adanya kesalahpahaman terkait cerita yang disampaikan Soimah. “Kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami,” ujarnya, dikutip JIBI, Senin (10/4/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Bukan Rp50 Miliar, Ternyata Segini Nilai Taksiran Pendopo Soimah oleh Petugas Pajak
Ada sejumlah alasan yang disampaikan dalam cuitan tersebut. Pertama, mereka memastikan bahwa sejauh ini belum ada pegawai Ditjen Pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.“Perlu dicatat bahwa sampai dengan saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Ibu Soimah,” kata Ditjen pajak.
Selain itu, berdasarkan kesaksian Soimah di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak terkait jual beli aset berupa rumah.
Menurut Ditjen Pajak, sekalipun jika ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut.
Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual dan bukan pembeli rumah. Hal tersebut untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan, yakni harga pasar yang mencerminkan keadaan sebenarnya.
BACA JUGA: Bantah Tudingan Soimah, Ditjen Pajak Jelaskan Tugas KPP Pratama Bantul
Terkait dengan debt collector, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa menurut undang-undang, kantor pajak memiliki tenaga penagih bernama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Petugas ini dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jika ada tindakan pajak.
Jika petugas tersebut benar mendatangi Soimah, Ditjen Pajak menyatakan hal itu mungkin saja petugas penilai pajak yang tengah meneliti pembangunan pendopo milik Soimah.
“Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, dan tidak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Soimah,” ujar pegawai Ditjen Pajak.
Sementara itu, Ditjen Pajak mengklarifikasi bahwa tudingan Soimah yang menyebut pegawai pajak tidak manusiawi dalam mengingatkan lapor SPT Tahunan. DJP memastikan petugas pajak hanya mengingatkan Soimah untuk lapor SPT dan menawarkan bantuan jika ada kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Jogja Fashion Week 2026, Akar Budaya Yogyakarta Siap Bergema ke Dunia
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 12 Februari 2026
- Investasi YIA Kulonprogo Digenjot, Kadin-Pemkab Solid
- Alibaba & ByteDance Tantang Google Nano Banana
- DPUPKP Sleman Siapkan Sistem Jasa Tukang untuk Pendatang
- Gempa dan Hidrometeorologi Masih Mengancam, Bantul Siaga
- KSP Nasari Dorong Kemandirian Koperasi Desa/Kelurahan
- Jadwal KA Bandara YIA 12 Februari 2026 Lengkap
Advertisement
Advertisement







