Advertisement

Jokowi Diperkirakan Terima THR Rp62 Juta dan Ma'ruf Amin Rp42 Juta

Restu Wahyuning Asih
Kamis, 06 April 2023 - 07:47 WIB
Sunartono
Jokowi Diperkirakan Terima THR Rp62 Juta dan Ma'ruf Amin Rp42 Juta Presiden Jokowi memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022). - Dok. Youtube Setpres RI.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023.

Mengacu pada PP tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat serta 50 persen tunjangan kinerja. Pemerintah mengimbau THR harus dibayarkan paling cepat H-10 lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13, dibayarkan paling cepat pada Juni 2023.

Advertisement

BACA JUGA : Sultan Ingatkan Pengusaha di Jogja Patuhi Aturan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Kemudian tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Kamis (30/3/2023).

THR presiden dan wakil presiden

Seperti diketahui, THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Artinya, gaji presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali dari Rp5.040.000.

BACA JUGA : Waduh...Honorer Pemkab Bantul Tidak Dapat THR

Sementara gaji untuk wakil presiden mencapai Rp20.160.000 per bulan atau 4 kali dari Rp5.040.000. Sementara itu, tunjangan presiden dan wakil presiden menurut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, ditetapkan senilai Rp 32.500.000 per bulan untuk presiden dan Rp22.000.000 untuk wakil presiden.

Dari gaji pokok dan tunjangan ini, maka THR yang akan diterima oleh presiden diperkirakan mencapai Rp62.740.000 dan wakil presiden sebesar Rp42.160.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement