Advertisement
Jokowi Diperkirakan Terima THR Rp62 Juta dan Ma'ruf Amin Rp42 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023.
Mengacu pada PP tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat serta 50 persen tunjangan kinerja. Pemerintah mengimbau THR harus dibayarkan paling cepat H-10 lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13, dibayarkan paling cepat pada Juni 2023.
Advertisement
BACA JUGA : Sultan Ingatkan Pengusaha di Jogja Patuhi Aturan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Kemudian tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Kamis (30/3/2023).
THR presiden dan wakil presiden
Seperti diketahui, THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Artinya, gaji presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali dari Rp5.040.000.
BACA JUGA : Waduh...Honorer Pemkab Bantul Tidak Dapat THR
Sementara gaji untuk wakil presiden mencapai Rp20.160.000 per bulan atau 4 kali dari Rp5.040.000. Sementara itu, tunjangan presiden dan wakil presiden menurut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, ditetapkan senilai Rp 32.500.000 per bulan untuk presiden dan Rp22.000.000 untuk wakil presiden.
Dari gaji pokok dan tunjangan ini, maka THR yang akan diterima oleh presiden diperkirakan mencapai Rp62.740.000 dan wakil presiden sebesar Rp42.160.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement