Advertisement
Dewas KPK Tak Temukan Pelanggaran Etik, Pencopotan Endar Janggal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro tidak pernah melakukan pelanggaran etik.
Seperti diketahui, Endar merupakan Direktur Penyelidikan yang diberhentikan dengan hormat oleh Pimpinan KPK per 31 Maret 2023.
Advertisement
"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," terang Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Adapun Endar telah memasukkan laporan kepada Dewas terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa, terkait dengan pencopotan dirinya. Pencopotan Endar menjadi kontroversi setelah adanya beda sikap antara KPK dan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah membalas surat rekomendasi pembinaan karier dan promosi Endar, serta Irjen Karyoto yang kini menjadi Kapolda Metro Jaya. Surat yang dikeluarkan 29 Maret 2023 itu memperpanjang penugasan Endar hingga 31 Maret 2024.
BACA JUGA: Mengapa Pemda DIY Kekeh Stadion Mandala Krida Tidak Rusak?
Namun, setelah itu, Pimpinan KPK justru mengirimkan surat pencopotan dan penghadapan Endar. Jenderal Bintang Satu itu malah dicopot per 31 Maret 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun sebelumnya menyampaikan bahwa lembaganya tidak mengusulkan perpanjangan penugasan Endar. Dia juga mengatakan pemberhentian Endar berpedoman pada sejumlah peraturan di antaranya Peraturan KPK No.1/2022 tentang Kepegawaian KPK.
"KPK berpedoman pada Perkom No. 1/2022, Permenpan RB No.62/2020, Peraturan BKN No.16/2022, Perkap No.4/2017 jo. 12/2018," ujar Ali.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan KPK No.1/2022 tentang Kepegawaian KPK, pegawai KPK bisa dikembalikan ke instansi asal jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat," demikian bunyi pasal 30 Peraturan KPK No.1/2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai alasan pemberhentian Endar sampai menjadi tidak jelas.
Ketua KPK Firli Bahuri, yang saat ini juga dilaporkan ke Dewas oleh Endar, dinilai telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pelanggaran yang dimaksud yakni Pasal 30 Peraturan KPK No.1/2022.
"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" kata Herdiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement