Advertisement
Dewas KPK Tak Temukan Pelanggaran Etik, Pencopotan Endar Janggal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro tidak pernah melakukan pelanggaran etik.
Seperti diketahui, Endar merupakan Direktur Penyelidikan yang diberhentikan dengan hormat oleh Pimpinan KPK per 31 Maret 2023.
Advertisement
"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," terang Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Adapun Endar telah memasukkan laporan kepada Dewas terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa, terkait dengan pencopotan dirinya. Pencopotan Endar menjadi kontroversi setelah adanya beda sikap antara KPK dan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah membalas surat rekomendasi pembinaan karier dan promosi Endar, serta Irjen Karyoto yang kini menjadi Kapolda Metro Jaya. Surat yang dikeluarkan 29 Maret 2023 itu memperpanjang penugasan Endar hingga 31 Maret 2024.
BACA JUGA: Mengapa Pemda DIY Kekeh Stadion Mandala Krida Tidak Rusak?
Namun, setelah itu, Pimpinan KPK justru mengirimkan surat pencopotan dan penghadapan Endar. Jenderal Bintang Satu itu malah dicopot per 31 Maret 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun sebelumnya menyampaikan bahwa lembaganya tidak mengusulkan perpanjangan penugasan Endar. Dia juga mengatakan pemberhentian Endar berpedoman pada sejumlah peraturan di antaranya Peraturan KPK No.1/2022 tentang Kepegawaian KPK.
"KPK berpedoman pada Perkom No. 1/2022, Permenpan RB No.62/2020, Peraturan BKN No.16/2022, Perkap No.4/2017 jo. 12/2018," ujar Ali.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan KPK No.1/2022 tentang Kepegawaian KPK, pegawai KPK bisa dikembalikan ke instansi asal jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat," demikian bunyi pasal 30 Peraturan KPK No.1/2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai alasan pemberhentian Endar sampai menjadi tidak jelas.
Ketua KPK Firli Bahuri, yang saat ini juga dilaporkan ke Dewas oleh Endar, dinilai telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pelanggaran yang dimaksud yakni Pasal 30 Peraturan KPK No.1/2022.
"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" kata Herdiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja Solo Segmen Klaten Prambanan Mulai Beroperasi 24 Jam, Mau Nyoba? Masih Gratis Loh!
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement