Advertisement
Temui Presiden Google Asia Pasifik, Teten Adukan Iklan Penjualan Pakaian Bekas Impor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengaku telah menemui Presiden Google untuk Asia Pasifik Scott Beaumont untuk mengadukan perihal iklan penjualan ballpress atau karung berisi pakaian bekas yang dipasang di mesin pencarian itu.
Menurutnya, Google sebagai mesin pencarian memang tak menjual ballpres, namun berperan mempromosikan karung-karung pakaian bekas yang dijual di e-commerce, salah satunya Shopee.
Advertisement
“Kemarin kita sudah lihat Google ikut mensponsori para pedagang grosir yang jualan di e-commerce kemudian tercapture di Google,” kata Teten dalam Konferensi Pers Update Kondisi Tekstil dan Sikap Asosiasi Terhadap Importasi Tekstil Ilegal, Jumat (31/3/2023).
BACA JUGA : Larang Baju Bekas, Pemerintah Harus Perhatikan Kebutuhan Sandang Warga Miskin
Menurutnya, hal ini sangat mengganggu penjualan pakaian usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dalam negeri, utamanya UMKM tekstil. “Belum lama ini saya juga bertemu dengan Presiden Asia Pasifik Google mengenai ini,” tambahnya.
Teten menyebut dalam pertemuan tersebut, pihaknya ingin Google tidak ikut dalam praktik importasi pakaian bekas. Menurutnya, iklan yang dipasang di mesin pencarian tersebut berarti dukungan penjualan pakaian bekas yang importasinya dilarang di Indonesia.
“Salah satunya kita ingin mereka tidak menjadi bagian dari penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia,” tutur Teten.
Meskipun, iklan yang dipasang di Google diketahui merupakan sistem kerja Cookie. Mesin pencarian akan menampilkan iklan-iklan dari item yang sebelumnya dicari pengguna di e-commerce.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menegur marketplace atau e-commerce yang menjajakan barang bekas hasil impor ilegal, terutama produk pakaian dan alas kaki, lantaran mengancam keberlangsungan pengusaha lokal khususnya kelas UKM.
BACA JUGA : Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pengamat: Kualitas Produk
Menurut Teten, upaya menegur para penyedia lokapasar atau marketplace sebagai bentuk pemberantasan penjualan barang bekas yang meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, hingga boneka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement