Advertisement
Temui Presiden Google Asia Pasifik, Teten Adukan Iklan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengaku telah menemui Presiden Google untuk Asia Pasifik Scott Beaumont untuk mengadukan perihal iklan penjualan ballpress atau karung berisi pakaian bekas yang dipasang di mesin pencarian itu.
Menurutnya, Google sebagai mesin pencarian memang tak menjual ballpres, namun berperan mempromosikan karung-karung pakaian bekas yang dijual di e-commerce, salah satunya Shopee.
Advertisement
“Kemarin kita sudah lihat Google ikut mensponsori para pedagang grosir yang jualan di e-commerce kemudian tercapture di Google,” kata Teten dalam Konferensi Pers Update Kondisi Tekstil dan Sikap Asosiasi Terhadap Importasi Tekstil Ilegal, Jumat (31/3/2023).
BACA JUGA : Larang Baju Bekas, Pemerintah Harus Perhatikan Kebutuhan Sandang Warga Miskin
Menurutnya, hal ini sangat mengganggu penjualan pakaian usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dalam negeri, utamanya UMKM tekstil. “Belum lama ini saya juga bertemu dengan Presiden Asia Pasifik Google mengenai ini,” tambahnya.
Teten menyebut dalam pertemuan tersebut, pihaknya ingin Google tidak ikut dalam praktik importasi pakaian bekas. Menurutnya, iklan yang dipasang di mesin pencarian tersebut berarti dukungan penjualan pakaian bekas yang importasinya dilarang di Indonesia.
“Salah satunya kita ingin mereka tidak menjadi bagian dari penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia,” tutur Teten.
Meskipun, iklan yang dipasang di Google diketahui merupakan sistem kerja Cookie. Mesin pencarian akan menampilkan iklan-iklan dari item yang sebelumnya dicari pengguna di e-commerce.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menegur marketplace atau e-commerce yang menjajakan barang bekas hasil impor ilegal, terutama produk pakaian dan alas kaki, lantaran mengancam keberlangsungan pengusaha lokal khususnya kelas UKM.
BACA JUGA : Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pengamat: Kualitas Produk
Menurut Teten, upaya menegur para penyedia lokapasar atau marketplace sebagai bentuk pemberantasan penjualan barang bekas yang meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, hingga boneka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
Advertisement
Advertisement