Temui Presiden Google Asia Pasifik, Teten Adukan Iklan Penjualan Pakaian Bekas Impor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengaku telah menemui Presiden Google untuk Asia Pasifik Scott Beaumont untuk mengadukan perihal iklan penjualan ballpress atau karung berisi pakaian bekas yang dipasang di mesin pencarian itu.
Menurutnya, Google sebagai mesin pencarian memang tak menjual ballpres, namun berperan mempromosikan karung-karung pakaian bekas yang dijual di e-commerce, salah satunya Shopee.
Advertisement
“Kemarin kita sudah lihat Google ikut mensponsori para pedagang grosir yang jualan di e-commerce kemudian tercapture di Google,” kata Teten dalam Konferensi Pers Update Kondisi Tekstil dan Sikap Asosiasi Terhadap Importasi Tekstil Ilegal, Jumat (31/3/2023).
BACA JUGA : Larang Baju Bekas, Pemerintah Harus Perhatikan Kebutuhan Sandang Warga Miskin
Menurutnya, hal ini sangat mengganggu penjualan pakaian usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dalam negeri, utamanya UMKM tekstil. “Belum lama ini saya juga bertemu dengan Presiden Asia Pasifik Google mengenai ini,” tambahnya.
Teten menyebut dalam pertemuan tersebut, pihaknya ingin Google tidak ikut dalam praktik importasi pakaian bekas. Menurutnya, iklan yang dipasang di mesin pencarian tersebut berarti dukungan penjualan pakaian bekas yang importasinya dilarang di Indonesia.
“Salah satunya kita ingin mereka tidak menjadi bagian dari penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia,” tutur Teten.
Meskipun, iklan yang dipasang di Google diketahui merupakan sistem kerja Cookie. Mesin pencarian akan menampilkan iklan-iklan dari item yang sebelumnya dicari pengguna di e-commerce.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menegur marketplace atau e-commerce yang menjajakan barang bekas hasil impor ilegal, terutama produk pakaian dan alas kaki, lantaran mengancam keberlangsungan pengusaha lokal khususnya kelas UKM.
BACA JUGA : Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pengamat: Kualitas Produk
Menurut Teten, upaya menegur para penyedia lokapasar atau marketplace sebagai bentuk pemberantasan penjualan barang bekas yang meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, hingga boneka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Kunjungi Pasar Prawirotaman, Mendag Pastikan Harga Minyakita Turun Pekan Ini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
- Menkes Budi Gunadi Kaget Banyak Anak Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1
- Ruko Penjual Beras di Godean Dapat Banyak Karangan Bunga Bikin Kaget Warga
Advertisement
Advertisement