Advertisement
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini 8 Alasan yang Memberatkan
![Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini 8 Alasan yang Memberatkan](https://img.harianjogja.com/posts/2023/03/31/1130853/tedy.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy disebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pindana terhadap Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tuntut Jaksa Wahyudi dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Wahyudi menyebutkan terdapat delapan hal yang memberatkan Teddy Minahasa hingga layak dijatuhi hukuman mati, adapun hal yang memberatkan sebagai berikut.
BACA JUGA: Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah
1. Menikmati Keuntungan dari Menjual Narkotika
Sebagai anggota Polri yang menjabat Kapolda Provinsi Sumatera Barat, Teddy Minahasa justru terlibat kasus penjualan narkotika. Jaksa juga menyebut bahwa Teddy turut menikmati hasil dari penjualan barang haram tersebut.
2. Menjabat sebagai Kapolda
Hal memberatkan lainnya dalam sidang tuntutan itu yakni mengenai status Teddy Minahasa sebagai anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum justru terlibat dalam kasus kriminal.
"Sangat kontrakdisi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda," ungkap Jaksa Wahyudi.
3. Merusak Kepercayaan Publik terhadap Polri
Pangkat tinggi yang disandang Teddy sebagai perwira Polri juga nilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
4. Merusak Nama Baik Institusi Polri
Selain merusak kepercayaan publik, status Teddy Minahasa sebagai anggota Polri juga merusakan nama baik tempatnya bekerja.
5. Tidak Mengakui Perbuatan
Teddy dinlai tidak mengakui perbuatannya selama jalannya persidangan.
6. Menyangkal dan Berbelit-bebelit
Tak hanya itu, Teddy juga dinlai sering menyangkal dan memberikan keterangan yang berbelit belit selama proses persidangan.
7. Mengkhianati Perintah Presiden
Sebagai Kapolda, Teddy juga telah mengkhianati perintah Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba.
8. Tidak Mendukung Progam Pemerintah Memberantas Narkotika
Begitupula, ia juga dinilai tidak mendukung progam pemerintah dalam memberintas narkotika di Indonesia.
Adapun hal-hal yang meringankan, Hakim Wahyudi mengatakan tidak ada alasan yang meringankan.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” jelasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa didakwa atas kasus menualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg, barang bukti tersebut sebelumnya ditukar dengan tawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement