Advertisement

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini 8 Alasan yang Memberatkan

Rendi Mahendra
Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini 8 Alasan yang Memberatkan Teddy Minahasa saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Bara. ANTARA/Walda - am.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAJaksa menuntut hukuman mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy disebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pindana terhadap Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tuntut Jaksa Wahyudi dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, Wahyudi menyebutkan terdapat delapan hal yang memberatkan Teddy Minahasa hingga layak dijatuhi hukuman mati, adapun hal yang memberatkan sebagai berikut.

BACA JUGA: Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah

1. Menikmati Keuntungan dari Menjual Narkotika

Sebagai anggota Polri yang menjabat Kapolda Provinsi Sumatera Barat, Teddy Minahasa justru terlibat kasus penjualan narkotika. Jaksa juga menyebut bahwa Teddy turut menikmati hasil dari penjualan barang haram tersebut.

2. Menjabat sebagai Kapolda

Hal memberatkan lainnya dalam sidang tuntutan itu yakni mengenai status Teddy Minahasa sebagai anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum justru terlibat dalam kasus kriminal.

"Sangat kontrakdisi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda," ungkap Jaksa Wahyudi.

3. Merusak Kepercayaan Publik terhadap Polri

Pangkat tinggi yang disandang Teddy sebagai perwira Polri juga nilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

4. Merusak Nama Baik Institusi Polri

Selain merusak kepercayaan publik, status Teddy Minahasa sebagai anggota Polri juga merusakan nama baik tempatnya bekerja.

5. Tidak Mengakui Perbuatan

Teddy dinlai tidak mengakui perbuatannya selama jalannya persidangan.

6. Menyangkal dan Berbelit-bebelit

Tak hanya itu, Teddy juga dinlai sering menyangkal dan memberikan keterangan yang berbelit belit selama proses persidangan.

7. Mengkhianati Perintah Presiden

Sebagai Kapolda, Teddy juga telah mengkhianati perintah Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba.

8. Tidak Mendukung Progam Pemerintah Memberantas Narkotika

Begitupula, ia juga dinilai tidak mendukung progam pemerintah dalam memberintas narkotika di Indonesia.

Adapun hal-hal yang meringankan, Hakim Wahyudi mengatakan tidak ada alasan yang meringankan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” jelasnya.

Diketahui, Teddy Minahasa didakwa atas kasus menualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg, barang bukti tersebut sebelumnya ditukar dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantah Ada Kisruh Internal Soal Penetapan Caleg Terpilih, PDI Perjuangan Sleman: Kami Solid

Sleman
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement