Advertisement
Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Irjen Pol Teddy Minahasa - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka-bukaan alasan menuntut pidana mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Tuntutan itu lebih berat dibandingkan dengan para terdakwa lainnya.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Dulu Perisai Jokowi-JK, Kini Dituntut Mati
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa jaksa melihat sosok Teddy sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus tersebut sehingga hukumannya harus berat daripada yang lainnya.
“Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” kata Ketut dalam keteranganya dikutip, Jumat (31/3/2023).
Sekadar informasi, jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati," kata JPU di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu.
Atas perbuatannya, Teddy dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berbeda dengan Teddy, terdakwa lainnya yaitu Doddy dan Linda dituntut dengan hukuman berbeda. Doddy dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan Linda dituntut penjara selama 18 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Produksi Genteng Teknologi Baru
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- OTT KPK di Depok Seret Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan
- PSIM Jogja Ditahan Persis 0-0, Van Gastel Sebut Hasil Mengecewakan
- BPJS PBI Warga Solo Banyak Dinonaktifkan, Aduan Mengalir ke Pemkot
- Program MBG Sleman Jangkau 251 Ribu Penerima, 110 SPPG Aktif
- Gibran Tegaskan Fokus Kawal Program Prabowo Meski Isu 2029 Muncul
- Persib Bandung Tekuk Malut United 2-0, Rekor Kandang Sempurna
- Sidang Korupsi Kalurahan Bohol GK Masuk Tahap Tuntutan Pekan Depan
Advertisement
Advertisement



