Advertisement
Pekan Ini, Kejagung Rampungkan Berkas Perkara Ferdy Sambo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali buka suara mengenai dua berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat saat ini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan kedua berkas perkara Ferdy Sambo akan segera rampung. Batas akhir dari berkas ini akan berakhir pada Kamis (29/9/2022).
Advertisement
“Tunggu sampai akhir minggu ini. Batas waktunya hari Kamis,” tutur Ketut saat dihubungi wartawan, Senin (26/9/2022).
Sekadar informasi, Kejagung telah menerima kembali berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas sudah dikembalikan ke Kejgung sedari hark Rabu (14/9/2022). “Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, tiga perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022,” ujar Ketut di Kejagung, Jumat (16/9/2022).
Lalu, untuk berkas perkara obstruction of justice, Kejagung telah menerima semua berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan. “Jampidum telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri atas nama tujuh orang tersangka,” tutur Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Kementerian PPPA Prihatin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNU Gorontalo
- Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang
- Empat Orang Teruka Akibat Gempa Bumi di Garut
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
- Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement