Advertisement
Buruh Minta Pengusaha Tak PHK Pekerja Kontrak untuk Hindari Pembayaran THR
Presiden KSPI Said Iqbal - JIBI/Bisnis.com/Annasa Rizki Kamalina
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Serikat buruh meminta pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan kontrak untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya.
Advertisement
“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, dia juga meminta kepada pengusaha untuk membayar THR sebelum 19 April 2023, sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, dia mengingatkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh alias tidak dicicil, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Perusahaan/Buruh di Perusahaan.
Dia juga meminta agar perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan surat edaran terkait kebijakan pembayaran THR 2023. Dalam regulasi tersebut, pengusaha diharuskan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan dan dibayar secara penuh.
Kemudian, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Permenaker No.5/2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Sejumlah Anggota Polda Metro Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
Advertisement
Advertisement



