Advertisement
Buruh Minta Pengusaha Tak PHK Pekerja Kontrak untuk Hindari Pembayaran THR
Presiden KSPI Said Iqbal - JIBI/Bisnis.com/Annasa Rizki Kamalina
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Serikat buruh meminta pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan kontrak untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya.
Advertisement
“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, dia juga meminta kepada pengusaha untuk membayar THR sebelum 19 April 2023, sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, dia mengingatkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh alias tidak dicicil, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Perusahaan/Buruh di Perusahaan.
Dia juga meminta agar perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan surat edaran terkait kebijakan pembayaran THR 2023. Dalam regulasi tersebut, pengusaha diharuskan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan dan dibayar secara penuh.
Kemudian, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Permenaker No.5/2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polemik KDMP di SLB Mardi Mulyo Tirtomulyo Bantul Berakhir Damai
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Liga Italia: Allegri Ingatkan Milan Tak Remehkan Como
- Cuaca Ekstrem Terjang Sleman, Rumah Rusak hingga Longsor
- Penggunaan Galaxy AI Samsung Tembus 86,9 Persen
- Jogokariyan hingga Kauman Rawan Macet, Ini Antisipasi Dishub Jogja
- Revitalisasi 21 Sekolah di Sleman, Dana Rp10,5 Miliar Dikucurkan
- Libur Imlek, Lalin Tol Jogja-Solo Melonjak 36,5 Persen, Paling Tinggi
- Kisah Heroik Dukuh di Semanu, Meninggal Usai Selamatkan Mahasiswi KKN
Advertisement
Advertisement







