OJK: Kantor Bank BUMN Bertambah, Swasta Kurangi Jaringan Fisik
Bank BUMN agresif menambah cabang pada kuartal I/2026, sementara bank swasta mengurangi kantor fisik dan memperkuat layanan digital.
Presiden KSPI Said Iqbal/JIBI-Bisnis.com-Annasa Rizki Kamalina
Harianjogja.com, JAKARTA—Serikat buruh meminta pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan kontrak untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya.
“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, dia juga meminta kepada pengusaha untuk membayar THR sebelum 19 April 2023, sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, dia mengingatkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh alias tidak dicicil, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Perusahaan/Buruh di Perusahaan.
Dia juga meminta agar perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan surat edaran terkait kebijakan pembayaran THR 2023. Dalam regulasi tersebut, pengusaha diharuskan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan dan dibayar secara penuh.
Kemudian, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Permenaker No.5/2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Bank BUMN agresif menambah cabang pada kuartal I/2026, sementara bank swasta mengurangi kantor fisik dan memperkuat layanan digital.
Bek PSS Sleman Christophe Nduwarugira tak gentar menghadapi Dimitar Mitkov yang mencetak brace pada laga debutnya bersama Madura United.
DPRD DIY menyoroti relasi kuasa dalam dugaan kekerasan seksual di pesantren dan meminta mekanisme pengaduan korban diperkuat.
LPS menjamin dana nasabah 13 bank yang ditutup sepanjang 2026 dibayar dalam lima hari, sesuai ketentuan penjaminan.
Harga cabai rawit merah tercatat Rp90.050 per kg dan telur ayam Rp29.900 per kg berdasarkan data PIHPS Nasional, Sabtu 12 September 2026.
Kematian Serda AMF di Mess Psikologi Galaksi diselidiki Pomau. Empat prajurit ditahan, sementara TNI AU membantah korban tewas akibat penganiayaan.