Advertisement
MAKI Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK ke Bareskrim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait aliran dana Rp349 triliun ke Bareskrim Polri. Namun, tidak seperti pelapor lainnya, MAKI malah berharap laporan tersebut ditolak oleh pihak Bareskrim.
"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terus Menkopolhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," ujar Koordinator MAKI Boyamin, di Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Seniman Jogja Ramai-Ramai Melukis di Rumah Mahfud MD
Boyamin berdalih jika laporan ini ditolak, berarti apa yang dikatakan oleh pihak PPATK, Mahfud MD, dan Sri Mulyani bukan merupakan tindak pidana. Serta subtansi yang dirinya lakukan untuk membongkar adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi
Lebih lanjut, Boyamin menyebut jika nantinya memang laporannya diterima, maka itu merupakan urusan penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya tersebut.
"Ya kalau diterima diteruskan, dalam pengertian diteruskan nanti seperti apa ya nanti biar lah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan ada konsekuensi pidana bagi setiap orang yang membocorkan dokumen dan keterangan terkait pencucian keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA : Mahfud MD Bongkar Pencucian Uang ASN di Kementerian
Pernyataan Arteria diungkapkan guna menyinggung sepak terjang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan alias Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud adalah orang yang pertama kali mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Belakangan keterangan tersebut direvisi. Mahfud menegaskan bahwa transaksi triliunan di Kemenkeu itu tidak ada sangkut pautnya dengan korupsi. Dia menyebut transaksi itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
Namun tak sampai beberapa waktu, Mahfud kembali merevisi pernyatannya bahwa transaksi mencurigakan yang terendus senilai Rp349 triliun. Itupun tidak semuanya terjadi di Kementerian Keuangan.
Adapun Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, terutama Pasal 11, menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
- Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
Advertisement
Advertisement