Advertisement
Mahfud MD Bongkar Pencucian Uang ASN di Kementerian, Ini Modusnya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. - Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD bongkar modus pencucian uang yang biasa dilakukan ASN di Kementerian.
Mahfud secara blak-blakan menyebut banyak pegawai kementerian yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mayoritas memiliki modus yang sama, sehingga seharusnya bisa segera diberantas.
Advertisement
"Modus pencucian uang relatif sama di berbagai kementerian, yakni dengan membuat aneka proyek yang melibatkan afiliasi usaha," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023).
BACA JUGA : Jogja Jadi Tempat Pencucian Uang Pejabat
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam keterangan pers Menkopolhukam dan Menteri Keuangan mengenai dugaan transaksi mencurigakan sejumlah pegawai Kemenkeu senilai Rp300 triliun.
Mahfud mengingatkan kepada seluruh menteri, juga jajaran kementerian dan lembaga (KL), bahwa praktik pencucian uang sangat lazim terjadi di banyak kementerian. Para menteri dan pimpinan lembaga harus mengawasi para pegawainya dan memberantas tindak pidana itu.
"Orang bikin proyek, orang ini seakan-akan enggak ada apa-apa, tetapi dia bikin perusahaan cangkang di situ. Istrinya bikin ini, istrinya bikin itu, yang tidak jelas juga siapa pelanggannya, uangnya bertumpuk di situ," ujar Mahfud.
BACA JUGA : Jejak Pencucian Uang Para Pejabat di Jogja
Dia menilai pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam memberantas korupsi dan pencucian uang. Sayangnya, pemerintah baru mampu menyelesaikan sedikit masalah korupsi, sehingga perlu penguatan ke depannya.
"Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang itu kita buat dengan sadar karena korupsi itu kita hanya mampu selesaikan sedikit, sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa dan jumlahnya yang lebih banyak, dan ini dibiarkan. Terbiarkan lah, bukan dibiarkan," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Siapkan Skema Jam Kerja ASN Jumat Pelayanan Tetap Jalan
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Advertisement







