Advertisement

Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Hesti Puji Lestari
Minggu, 26 Maret 2023 - 14:07 WIB
Bhekti Suryani
Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? ASN. - Kemendagri

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan untuk mengubah tanggal cuti bersama pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Itu artinya, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijirah akan berlangsung selama lima hari yakni Rabu-Jumat, 19-21 April 2023 dan Senin-Selasa, 24-25 April 2023.

Advertisement

Menurut Budi, perubahan tanggal cuti yang dilakukan pemerintah ini adalah untuk mengantisipasi penumpukan volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi. 

Pertanyaan baru pun muncul, ketika jadwal cuti dimajukan, apakah pencairan gaji ke-13 PNS juga akan maju?

Sebenarnya, belum ada informasi resmi pemerintah terkait hal ini.

BACA JUGA: Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya

Hanya saja jika melihat jadwal tahun lalu, kemungkinan gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan April 2023, alias beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023. 

Menurut rumor yang beredar, PNS juga akan mendapatkan peningkatan nominal untuk gaji ke-13 mereka tahun ini.

Hal tersebut lantaran pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa akan ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Gaji 13 di tahun 2023 ini.

Seperti yang dikatahui, anggaran belanja pegawai negeri untuk tahun ini berada di angka Rp 257,2 triliun yang tentunya akan diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN tahun 2023 yang mencapai diangka Rp 3.061,2 triliun.

Dengan demikian, ada kemungkinan jika kontrak yang digelontorkan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13 PNS akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen di tahun 2023. 

Besaran Gaji ke-13 PNS 2023

Untuk rincian nominalnya sendiri belum ada angka pasti. Tapi biasanya disesuaikan dengan golongan dari PNS tersebut.

Berikut ini adalah gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:

1. Golongan I Gaji PNS Golongan

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Gaji PNS Golongan

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Gaji PNS Golongan

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Gaji PNS Golongan

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement