Advertisement
Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan untuk mengubah tanggal cuti bersama pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Itu artinya, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijirah akan berlangsung selama lima hari yakni Rabu-Jumat, 19-21 April 2023 dan Senin-Selasa, 24-25 April 2023.
Advertisement
Menurut Budi, perubahan tanggal cuti yang dilakukan pemerintah ini adalah untuk mengantisipasi penumpukan volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.
Pertanyaan baru pun muncul, ketika jadwal cuti dimajukan, apakah pencairan gaji ke-13 PNS juga akan maju?
Sebenarnya, belum ada informasi resmi pemerintah terkait hal ini.
BACA JUGA: Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Hanya saja jika melihat jadwal tahun lalu, kemungkinan gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan April 2023, alias beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.
Menurut rumor yang beredar, PNS juga akan mendapatkan peningkatan nominal untuk gaji ke-13 mereka tahun ini.
Hal tersebut lantaran pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa akan ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Gaji 13 di tahun 2023 ini.
Seperti yang dikatahui, anggaran belanja pegawai negeri untuk tahun ini berada di angka Rp 257,2 triliun yang tentunya akan diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN tahun 2023 yang mencapai diangka Rp 3.061,2 triliun.
Dengan demikian, ada kemungkinan jika kontrak yang digelontorkan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13 PNS akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen di tahun 2023.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2023
Untuk rincian nominalnya sendiri belum ada angka pasti. Tapi biasanya disesuaikan dengan golongan dari PNS tersebut.
Berikut ini adalah gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:
1. Golongan I Gaji PNS Golongan
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Gaji PNS Golongan
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Gaji PNS Golongan
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Gaji PNS Golongan
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
- Lebih dari 84 Ribu Warga Afghanistan di Pakistan Dipulangkan
- Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Polisi Cari Alat Bukti
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- 12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Masalah Sampah di DIY Bukan Hal Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putin Umumkan Gencatan Senjata di Ukraina Demi Paskah
- KAI Operasionalkan Kereta Bersubsidi Selama Libur Paskah, Berikut Daftarnya
- Pesan Menag ke Jemaah Calon Haji, Jangan Lupa Doakan Palestina
- Ketua MPR Sambut Positif Usulan 3 April Diperingati Hari NKRI
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- Pagi Ini Ada Demo Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika Serikat
- AS Soroti Peredaran Barang Bajakan di Indonesia, Begini Respons Mendag Budi Santoso
Advertisement