Kemenperin Izinkan Perusahaan Pangkas Upah dan Jam Kerja, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu untuk memangkas jam kerja serta upah.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Advertisement
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, menanggapi penerbitan aturan tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk penekanan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya.
BACA JUGA : Cegah Badai PHK karena Resesi, Menaker Usul Fasilitas
“Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga agar industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja,” kata Febri dalam keterangan resmi, Rabu (22/3/2023).
Lebih lanjut Febri menjelaskan, salah satu alasan mengapa Kemenperin menerima penerapan aturan tersebut adalah adanya data-data yang menunjukkan kecenderungan perlambatan kinerja di beberapa industri.
Misalnya, industri tekstil dan pakaian jadi yang pada kuartal IV/2022 terkontraksi -0,43 persen yang disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri akibat inflasi global dan ancaman resesi. Kondisi ini kemudian mendorong penurunan produksi tekstil yang berakibat pada pengurangan massal karyawan pabrik.
Lalu, Febri juga menuturkan penurunan permintaan luar negeri khususnya dari Amerika Serikat dan Uni Eropa ini juga mendera industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki. Ini terlihat dari industri ini yang mengalami kontraksi pada periode yang sama sebesar -3,70 persen yang disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri, khususnya dari Amerika Serikat dan Uni Eropa.
BACA JUGA : UMK Sleman Bakal Lebih Tinggi daripada UMP DIY
“Selain itu, industri furnitur mengalami kontraksi terbesar secara year-on-year, yaitu sebesar -8,03 persen. Kondisi ini didorong oleh menurunnya ketersediaan bahan baku kayu bulat maupun kayu industri, juga lesunya permintaan luar negeri terutama dari AS dan Eropa akibat inflasi global,” tambah Febri.
Menurut Febri, aturan tersebut mengatur dengan jelas kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor maupun tentang penghitungan penyesuaian upah, sehingga para pekerja industri dapat tetap terjamin dalam situasi ini.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, perusahaan industri tertentu dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Kemudian, peraturan tersebut mempersyaratkan bahwa penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Menurut Febri, hal ini berarti pengusaha dan pekerja dapat berdialog terkait pelaksanaan aturan tersebut di industri. Selain itu, penyesuaian waktu kerja berlaku selama enam bulan.
“Kami mengharapkan kondisi ini tidak berlangsung lama sehingga sektor industri dapat terus membaik dan langkah-langkah lainnya dalam mitigasi juga membuahkan hasil,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan aturan baru yang mengatur penyesuaian waktu kerja dan penyesuaian upah untuk industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Kebijakan ini lahir dipicu krisis permintaan global yang menghantam industri padat karya. Dengan demikian, harapannya aturan ini dapat menekan angka PHK di sektor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Advertisement