Advertisement
UU Cipta Kerja Ditargetkan Berlaku Kurang dari 30 Hari Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) menargetkan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR berlaku paling lambat 30 hari setelah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, UU Cipta Kerja harus disampaikan DPR ke Jokowi paling lambat tujuh hari setelah disetujui. Lalu, presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja itu paling lambat 30 hari setelah diterima.
Advertisement
Ketentuan itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
"RUU tersebut [Cipta Kerja] akan disampaikan ke presiden paling lambat 7 hari sejak persetujuan bersama. Selanjutnya presiden akan mengesahkan paling lambat 30 hari sejak surat DPR diterima," ucap Elen kepada Bisnis, Rabu (22/3/2023).
Meski begitu, dia mengatakan pihaknya ingin agar pengesahan UU Cipta Kerja oleh presiden tak sampai 30 hari setelah dikirim oleh DPR. Dengan begitu, UU Cipta Kerja langsung dapat berlaku.
"Mudah-mudahan penyampaian dan pengesahan serta pengendungan bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan UU P3," ungkap Elen.
Lebih lanjut, Elen mengungkapkan saat ini pemerintah sedang melakukan penyelesaian beberapa aturan turunan terkait UU Cipta Kerja, yang sebelumnya sudah disusun terlebih dahulu.
"Terkait aturan pelaksanaan, saat ini tengah diselesaikan beberapa perubahan PP [Peraturan Pemerintah] dan Perpres [Peraturan Presiden] pelaksanaan UU Cipta Kerja sebelumnya," jelasnya.
Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) jadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement