Advertisement
UU Cipta Kerja Ditargetkan Berlaku Kurang dari 30 Hari Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) menargetkan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR berlaku paling lambat 30 hari setelah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, UU Cipta Kerja harus disampaikan DPR ke Jokowi paling lambat tujuh hari setelah disetujui. Lalu, presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja itu paling lambat 30 hari setelah diterima.
Advertisement
Ketentuan itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
"RUU tersebut [Cipta Kerja] akan disampaikan ke presiden paling lambat 7 hari sejak persetujuan bersama. Selanjutnya presiden akan mengesahkan paling lambat 30 hari sejak surat DPR diterima," ucap Elen kepada Bisnis, Rabu (22/3/2023).
Meski begitu, dia mengatakan pihaknya ingin agar pengesahan UU Cipta Kerja oleh presiden tak sampai 30 hari setelah dikirim oleh DPR. Dengan begitu, UU Cipta Kerja langsung dapat berlaku.
"Mudah-mudahan penyampaian dan pengesahan serta pengendungan bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan UU P3," ungkap Elen.
Lebih lanjut, Elen mengungkapkan saat ini pemerintah sedang melakukan penyelesaian beberapa aturan turunan terkait UU Cipta Kerja, yang sebelumnya sudah disusun terlebih dahulu.
"Terkait aturan pelaksanaan, saat ini tengah diselesaikan beberapa perubahan PP [Peraturan Pemerintah] dan Perpres [Peraturan Presiden] pelaksanaan UU Cipta Kerja sebelumnya," jelasnya.
Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) jadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement