Advertisement
UU Cipta Kerja Ditargetkan Berlaku Kurang dari 30 Hari Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) menargetkan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR berlaku paling lambat 30 hari setelah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, UU Cipta Kerja harus disampaikan DPR ke Jokowi paling lambat tujuh hari setelah disetujui. Lalu, presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja itu paling lambat 30 hari setelah diterima.
Advertisement
Ketentuan itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
"RUU tersebut [Cipta Kerja] akan disampaikan ke presiden paling lambat 7 hari sejak persetujuan bersama. Selanjutnya presiden akan mengesahkan paling lambat 30 hari sejak surat DPR diterima," ucap Elen kepada Bisnis, Rabu (22/3/2023).
Meski begitu, dia mengatakan pihaknya ingin agar pengesahan UU Cipta Kerja oleh presiden tak sampai 30 hari setelah dikirim oleh DPR. Dengan begitu, UU Cipta Kerja langsung dapat berlaku.
"Mudah-mudahan penyampaian dan pengesahan serta pengendungan bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan UU P3," ungkap Elen.
Lebih lanjut, Elen mengungkapkan saat ini pemerintah sedang melakukan penyelesaian beberapa aturan turunan terkait UU Cipta Kerja, yang sebelumnya sudah disusun terlebih dahulu.
"Terkait aturan pelaksanaan, saat ini tengah diselesaikan beberapa perubahan PP [Peraturan Pemerintah] dan Perpres [Peraturan Presiden] pelaksanaan UU Cipta Kerja sebelumnya," jelasnya.
Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) jadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Advertisement