Advertisement

Begini Untung-Rugi Buruh jika UU Cipta Kerja Diberlakukan

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 22 Maret 2023 - 21:07 WIB
Bhekti Suryani
Begini Untung-Rugi Buruh jika UU Cipta Kerja Diberlakukan Sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta - aww.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTADPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).

Pengesahan itu lantas menimbulkan pro dan kontra, terutama soal perbedaan pendapat antara pemerintah dan pihak buruh.

Advertisement

Di satu sisi, pemerintah mengklaim buruh akan banyak menerima banyak manfaat dari penerapan UU Cipta Kerja. Sebaliknya, pihak buruh menganggap banyak muatan dalam UU Cipta Kerja yang merugikan mereka.

Berikut keuntungan UU Cipta Kerja bagi buruh versi pemerintah:

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan tujuan UU Cipta Kerja sesuai bingkai pasal 4 dan pasal 18 undang-undang Dasar 1945 terkait dengan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh.

"Dengan undang-undang ini kehadiran negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan triparted antara pemerintah pekerja dengan dikeluarkannya jaminan JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan," tegas Airlangga di dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja

Dia mengatakan JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, di mana modal awalnya akan diberikan oleh pemerintah.

Cuti Haid dan Cuti Hamil Tetap Ada

Airlangga juga menegaskan hak-hak pekerja tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, meski tidak dicantumkan. Dia mengungkapkan cuti melahirkan dan cuti haid tetap sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," tegas Airlangga, Rabu (8/10/2020).

BACA JUGA: Diduga Klitih, Seorang Pelajar Dikejar Warga di Bantul dan Tabrak Pembatas Jalan hingga Tewas

Banjir investasi dan lapangan kerja

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut 153 investor akan masuk pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Bahlil mengatakan bahwa masuknya rencana investasi tersebut merupakan kabar baik karena akan membuka pasar kerja baru bagi jutaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

"Jadi enggak benar kalau hanya menguntungkan pengusaha, 153 perusahaan otomatis akan masuk ke Indonesia," kata Bahlil, Rabu (7/10/2020).

Bahlil juga menegaskan bahwa priroritas pemerintah adalah tenaga kerja lokal. Tenaga kerja asing hanya dibutuhkan untuk pekerjaan di level-level tertentu atau posisi yang membutuhkan keahlian khusus.

Berikut kerugian buruh jika UU Cipta Kerja diterapkan:

Upah minimum

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai setidaknya ada empat persoalan terkait pengaturan mengenai upah minimum dalam UU Cipta Kerja.

Pertama, terdapat pasal yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dengan menggunakan kata 'dapat', maka artinya UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Oleh sebab itu, KSPI meminta kata 'dapat' dihapuskan.

Kedua, kenaikan upah minimum yang tidak jelas karena berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu. Said mengatakan, indeks tertentu ini tidak jelas. Seharusnya cukup berbunyi, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak perlu indeks tertentu.

Ketiga, pasal baru yang mengatur dalam keadaan ekonomi dan keadaan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah.

Pasal itu dinilai membingungkan sebab bertentangan dengan pasal sebelumnya yang mengatur formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Keempat, dihapusnya upah minimum sektoral. Mereka meminta upah minimum sektoral tetap diberlakukan.

Outsourcing atau alih daya

Outsourcing tetap diperbolehkan dalam UU Cipta Kerja dengan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya ditentukan oleh pemerintah, tetapi tidak jelas pembatasannya berapa jenis pekerjaan.

Mereka meminta pasal outsourcing harus kembali kepada UU No. 13/2003, karena dalam aturan itu yang boleh menggunakan outsourcing hanya di pekerjaan penunjang. Itu pun hanya dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan: cattering, security, driver, cleaning servis, dan penunjang perminyakan.

Pesangon, kontrak, dan cuti haid-melahirkan

Terkait dengan pesangon, Said meminta uang penggantian hak 15 persen tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan. Terkait karyawan kontak, periode kontrak dan masa kontrak juga dinilai harus dibatasi.

Meski pemerintah menyatakan cuti haid dan hamil tetap ada, tapi Said mengatakan ketentuan itu harus diperjelas dengan dituangkan dengan tegas bahwa upahnya tetap dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement