Advertisement
KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan ke PT Taspen
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen, hasil eksekusi atas perkara korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan pejabat Taspen dan PT IIM.
"Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Advertisement
Asep menjelaskan putusan tersebut menetapkan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G2 dengan jumlah 996.694.959,5143 unit dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia mengatakan terhadap putusan tersebut, jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali 996.694.959,5143 unit reksa dana tersebut untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak tanggal 29 Oktober hingga 12 November 2025.
BACA JUGA
"Uang senilai Rp883.038.394.268 telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Kemudian sejumlah enam unit efek telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek Taspen," katanya.
Pada kesempatan sama, Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto menyatakan berbahagia setelah menerima barang rampasan dalam bentuk uang tersebut.
"Selain itu, kami juga menerima dari KPK sekitar enam efek, terdiri atas KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, hingga PT PP. Ada beberapa seri sehingga jumlahnya enam. Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery asset [pemulihan aset] sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun," ujar Rony.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM), dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
- Perbaikan Jembatan Kewek di Jogja Telan Rp19 Miliar dari APBN 2026
- Simak! Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, 5 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



