Advertisement
Pajak Rp25,4 Miliar Tak Dibayar, Wajib Pajak Semarang Disandera
Ilustrasi pajak. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—DJP Jawa Tengah I menyandera seorang wajib pajak berinisial SHB karena tunggakan pajak mencapai Rp25,4 miliar meski berbagai upaya persuasif telah ditempuh.
Kepala DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan, SHB dititipkan di Lapas Semarang. Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri.
Advertisement
Ia menuturkan petugas pajak telah melakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak.
Penyanderaan, merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
BACA JUGA
Ia menambahkan penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. "Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," katanya, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebut tindakan penyanderaan terhadap wajib pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Langkah yang dilakukan DJP tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain. Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
Advertisement
Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 11 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPC PDIP Sleman Pindah Kantor, Fokus pada Pengentasan Kemiskinan
- Jadwal Pemadaman Listrik, 10 Desember 2025
- Dishub DIY Siapkan Rekayasa Dinamis Hadapi Padat Nataru
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 10 Desember 2025
- Sri Sultan Soroti Integritas ASN Meski Skor SPI DIY Melonjak
- Lansia Meninggal Dunia Tertabrak Sepeda Motor di Bantul
Advertisement
Advertisement




