Advertisement

Pajak Rp25,4 Miliar Tak Dibayar, Wajib Pajak Semarang Disandera

Newswire
Kamis, 20 November 2025 - 21:07 WIB
Sunartono
Pajak Rp25,4 Miliar Tak Dibayar, Wajib Pajak Semarang Disandera Ilustrasi pajak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—DJP Jawa Tengah I menyandera seorang wajib pajak berinisial SHB karena tunggakan pajak mencapai Rp25,4 miliar meski berbagai upaya persuasif telah ditempuh.

Kepala DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan, SHB dititipkan di Lapas Semarang. Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri.

Advertisement

Ia menuturkan petugas pajak telah melakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak.

Penyanderaan, merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Ia menambahkan penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. "Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," katanya, Kamis (20/11/2025).

Ia menyebut tindakan penyanderaan terhadap wajib pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Langkah yang dilakukan DJP tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain. Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 21 November 2025

Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 21 November 2025

Jogja
| Jum'at, 21 November 2025, 00:47 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement