Advertisement
Tujuh PLTSa Mulai Dibangun 2026, Target 33 Unit pada 2029
Foto ilustrasi Waste to Energy. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menargetkan tujuh PLTSa mulai dibangun pada 2026 sebagai langkah awal menuju 33 unit nasional hingga 2029. Program ini didorong untuk mengatasi sampah perkotaan dan memperkuat ekosistem pariwisata melalui kota yang lebih bersih.
“Melalui Danantara, Indonesia sudah berkomitmen untuk membangun proyek listrik tenaga sampah. Tujuh proyek direncanakan mulai dibangun di tahun 2026,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Advertisement
Airlangga menyampaikan pembangunan PLTSa tersebut sangatlah penting untuk mendorong sektor pariwisata Indonesia. Menurut dia, kota yang bersih dari sampah akan turut berkontribusi kepada perbaikan ekosistem sektor pariwisata.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan pada 2029 sebanyak 33 PLTSa sudah terbangun dan tersebar di berbagai provinsi Indonesia, khususnya untuk daerah-daerah yang memiliki permasalahan sampah.
BACA JUGA
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah diterbitkan.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan termasuk rumitnya aturan masalah tipping fee (biaya pengolahan sampah) yang harus dibayar pemerintah daerah.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan total kapasitas dari tujuh PLTSa tersebut sekitar 197,4 megawatt.
“Tahap pertamanya dengan total kapasitas di tujuh kota (sebesar) 197,4 megawatt dan sampah yang bisa dikelola per hari adalah hampir 12 ribu ton per hari, ini untuk tahap awal,” kata Darmawan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pada Jumat (10/10) mengungkapkan ketujuh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PLTSa atau pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) adalah Yogyakarta Raya meliput Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.
Kemudian wilayah Denpasar Raya meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung; wilayah Bogor Raya meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok; serta wilayah Bekasi Raya meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Selain itu wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang; wilayah Medan Raya meliput Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang; serta wilayah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang.
Sementara itu, dua wilayah lain yaitu Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya masih belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama, seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria lahan dan kesiapan administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
- Perbaikan Jembatan Kewek di Jogja Telan Rp19 Miliar dari APBN 2026
- Simak! Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, 5 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



