Advertisement

Promo November

Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 21 Maret 2023 - 16:07 WIB
Sunartono
Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang Sejumlah simpatisan Partai Buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - YU

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) jadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.

Advertisement

BACA JUGA : Banyak Pasal Problematik, Perppu Cipta Kerja Belum Layak

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin sebelumnya bersama pemerintah melakukan beberapa kali rapat untuk membahas materi Perppu Cipta Kerja. Dalam berbagai rapat itu, klaimnya, mereka selalu mengedepankan musyawarah.

Meskipun begitu, lanjutnya, tetap ada dua fraksi yang menolak Perppu Cipta Kerja untuk jadi UU. Baleg sendiri tetap menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk disahkan jadi UU di rapat paripurna DPR 

"Sesuai mekanisme pengambilan keputusan, sebagai yang diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," jelas Nurdin pada kesempatan yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR menyetujui Peraturan Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.

"Kami bertanya, apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" tanya Nurdin yang diikuti persetujuan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA : Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Buruh Bakal

Sedangkan di mini fraksi Baleg sendiri, Nurdin menjelaskan dari sembilan fraksi, ada tujuh yang setuju Perppu Cipta Kerja disahkan jadi UU. Sedangkan ada dua yang menolak.

Tujuh fraksi itu yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi yang tak setuju yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara itu, DPD juga menyatakan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement