Advertisement
Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Sejumlah simpatisan Partai Buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - YU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) jadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
Advertisement
BACA JUGA : Banyak Pasal Problematik, Perppu Cipta Kerja Belum Layak
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin sebelumnya bersama pemerintah melakukan beberapa kali rapat untuk membahas materi Perppu Cipta Kerja. Dalam berbagai rapat itu, klaimnya, mereka selalu mengedepankan musyawarah.
Meskipun begitu, lanjutnya, tetap ada dua fraksi yang menolak Perppu Cipta Kerja untuk jadi UU. Baleg sendiri tetap menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk disahkan jadi UU di rapat paripurna DPR
"Sesuai mekanisme pengambilan keputusan, sebagai yang diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," jelas Nurdin pada kesempatan yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR menyetujui Peraturan Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
"Kami bertanya, apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" tanya Nurdin yang diikuti persetujuan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
BACA JUGA : Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Buruh Bakal
Sedangkan di mini fraksi Baleg sendiri, Nurdin menjelaskan dari sembilan fraksi, ada tujuh yang setuju Perppu Cipta Kerja disahkan jadi UU. Sedangkan ada dua yang menolak.
Tujuh fraksi itu yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi yang tak setuju yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, DPD juga menyatakan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








