Advertisement
Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perppu Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/3/2023) dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023.
BACA JUGA: Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Advertisement
Kini yang tertulis dalam Perppu menjadi berlaku dan naik statusnya menjadi undang-undang, termasuk aturan terkait pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan UU Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah. Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah.
Dengan demikian, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.
Berikut rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:
A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.
C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Sleman Minta Disdukcapil Kelola Data dengan Valid
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Embung Tremas Bakal Jadi Destinasi Ekowisata di Pacitan
- Gegara Video Sindir Guru, Menteri Agama Minta Maaf
- Penjarah di Rumah Sri Mulyani Ditangkap Polisi
- Kompol Kosmas Mengaku Tidak Tahu Lindas Ojol Affan Kurniawan
- Kecelakaan Helikopter, 1 Korban Meninggal, 7 Masih Pencarian
- Ridwan Kamil Diduga Beli Mobil Ilham Habibie Pakai Uang Hasil Korupsi
- Penyelidikan Kasus Penembakan Staf KBRI Terus Dipantau Pemerintah RI
Advertisement
Advertisement