Advertisement
Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Mobil Listrik Meluncur 1 April

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kebijakan bantuan untuk motor listrik baik pembelian baru maupun konversi resmi berlaku mulai hari ini, Senin (20/3/2023).
Luhut mengatakan kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua telah resmi diluncurkan. Adapun, untuk subsidi mobil listrik akan disampaikan pada 1 April 2023.
Advertisement
"Kebijakan program bantuan pemerintah KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan. Selanjutnya untuk KLBB roda empat termasuk bus program tersebut insentif fiskal akan diluncurkan kebijakannya tepat pada 1 April," kata Luhut dalam konferensi pers di Kementerian Marvers, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Dia menyampaikan bahwa proses finalisasi terkait kebijakan subsidi mobil listrik sedang dirampungkan bersama dengan kementerian terkait.
Luhut menjelaskan alasan pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik ialah karena pemerintah sangat menyadari pengembangan ekosistem KBLBB merupakan sektor strategis dan memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah berharap dengan peresmian adopsi massal penggunaan KBLBB dan kebijakan insentif lainnya dapat mendorong industri transportasi Indoensia ke arah yang lebih hijau.
Luhut menerangkan, bantuan tersebut akan diberikan langsung kepada produsen, artinya tidak melalui konsumen. Secara total, anggaran subsidi untuk motor listrik diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun dengan target 250.000 unit.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah terus mendorong adopsi KBLBB agar dapat menarik investasi di sektor industri tersebut. Untuk itu, pemerintah menawarkan berbagai insentif menarik yang tidak kalah dengan negara kompetitor seperti Thailand.
“Jika itu [invetsasi] terjadi, harga KBLBB lebih terjangkau ke depan,” ujar Luhut.
BACA JUGA: Ribuan Warga Miskin Ekstrem di Kota Jogja Diduga Kebanyakan Lansia
Adapun, pemerintah telah menerbitkan program subsidi KBLBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik lebih luas dan memicu industri otomotif baru.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru, dengan catatan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
"Pemberikan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit pada 2023," ungkapnya.
Sementara untuk motor konvensional yang dikonversi menjadi listrik, juga mendapatkan bantuan Rp7 juta per unit untuk 50.000 unit motor hingga 31 Desember 2023. Dia mengimbau produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor.
"Targetnya pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, penerima BPUM, nanti bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM," kata Febrio, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, mengatakan pemberian subsidi itu nantinya diserahkan kepada produsen, bukan konsumen secara langsung. Adapun, saat ini terdapat 3 produsen yang telah mendaftarkan program subsidi tersebut antara lain Gesits, Volta, dan Selis.
“Produsen tersebut daftar pada kami, jenis kendaraan yang akan didaftarkan program ini, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi dan pendataan, dan bank Himbara untuk proses verfikasi dan pembayarannya,” ujar Menperin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
- Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
- Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Medan
- Berpotensi Disalahgunakan, Peradi Usulkan Pasal Penyadapan di RUU KUHP Dihapus
Advertisement

Polemik Mafia Tanah di Bantul, Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Suap Provinsi Papua, KPK Temukan Tersangka Bawa 19 Koper Uang untuk Beli Jet Pribadi
- Heboh Starlink Elon Musk Menyala Saat Iran Matikan Internet, Kementerian Komdigi Tegaskan Ini untuk Indonesia
- Viral Ada Pungli di SPMB Bandung hingga Rp8 Juta per Kursi, Ini Komentar Kemendikdasmen
- Polemik Kepemilikan 4 Pulau Aceh-Sumut, Kemendagri Serahkan Data ke Presiden Prabowo untuk Segera Diputuskan
- PDIP Akan Tulis Ulang Sejarah untuk Tandingi Kementerian Kebudayaan
- Presiden Prabowo Diminta Sigap untuk Mengantisipasi Dampak Perang Iran-Israel
- Era Digital, Toko Komputer Perkuat Pasar Melalui Platform Online
Advertisement
Advertisement