Advertisement
Berlimpah! Ini 7 Insentif Kendaraan Listrik, Apa Saja?
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. - Bisnis/M. Faisal Nur Ikhsan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jenis-jenis insentif yang akan diberikan untuk menunjang ekosistem kendaraan listrik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan setidaknya saat ini ada tujuh insentif mulai dari tax holiday hingga keringanan pajak daerah.
Advertisement
“Langkah konkret sudah dilakukan, yaitu tax holiday 20 tahun sesuai nilai investasinya untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya,” ungkapnya dalam dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3/2023).
Selain itu, terdapat super deduction yang mencapai 300 persen atas penelitian dan pengembangan kendaraan listrik. Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk nikel, yang merupakan bahan baku baterai.
Pembebasan PPN juga diberikan atas impor dan perolehan barang modal, mesin peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Lebih spesifik, lanjut Febrio, terdapat perbedaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan berbasis listrik dan baterai yang dibebankan 0 persen. Sebagaimana diketahui, kendaraan bermesin konvensional tarif PPnBM mulai dari 15-95 persen tergantung dengan emisi.
BACA JUGA: Mario Dandy Satrio dan Shane Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya!
Belum berhenti sampai di situ, pemerintah juga memberikan insentif berupa bea masuk 0 persen untuk impor mobil dalam kondisi tak utuh dan tak lengkap atau incompletely knocked down (IKD). Nantinya kendaraan IKD dikirim dalam keadaan tak utuh karena komponen-komponen yang tak diimpor bisa diproduksi sendiri di dalam negeri.
Insentif terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 90 persen.
“Secara akumualtif, besaran insentif perpajakan kendaraan listrik selama ini perkiraannya selama masa pakai sudah mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen harga jualnya untuk motor listrik,” jelas Febrio.
Insentif yang tidak sedikit tersebut sebagai langkah percepatan transformasi ekonomi mennuju ekonomi hijau. Febrio berharap tranfsormasi ini menghasilkan aktitivas ekonomi bernilai tambah tinggi, memperluas kesempatan kerja sekaligus berdampak pada efisiensi subsidi energi dan pengurangan emisi.
Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk 250.000 unit kendaraan motor listrik yang akan diberikan kepada produsen, sehingga masyarakat dapat membelli kendaraan listrik dengan harga yang lebih rendah.
Meski demikian, Febrio menyampaikan bahwa untuk 2023 pemerintah menargetkan bantuan tersebut untuk pelaku UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
Advertisement
Jadwal DAMRI Selasa 4 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Senin 3 November 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 3 November 2025
- Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Fokus Berangkatkan Transmigrasi Lokal
- Manfaatkan Trans Jogja dengan Tiket Murah, Ini Jalurnya
- PKS Tegas Dukung Pemerintahan Prabowo
- Tren Event Sport Tourism Tingkatkan Pergerakan Wisatawan di DIY
- Jadwal DAMRI Senin 3 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement



