Advertisement
Berlimpah! Ini 7 Insentif Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jenis-jenis insentif yang akan diberikan untuk menunjang ekosistem kendaraan listrik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan setidaknya saat ini ada tujuh insentif mulai dari tax holiday hingga keringanan pajak daerah.
Advertisement
“Langkah konkret sudah dilakukan, yaitu tax holiday 20 tahun sesuai nilai investasinya untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya,” ungkapnya dalam dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3/2023).
Selain itu, terdapat super deduction yang mencapai 300 persen atas penelitian dan pengembangan kendaraan listrik. Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk nikel, yang merupakan bahan baku baterai.
Pembebasan PPN juga diberikan atas impor dan perolehan barang modal, mesin peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Lebih spesifik, lanjut Febrio, terdapat perbedaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan berbasis listrik dan baterai yang dibebankan 0 persen. Sebagaimana diketahui, kendaraan bermesin konvensional tarif PPnBM mulai dari 15-95 persen tergantung dengan emisi.
BACA JUGA: Mario Dandy Satrio dan Shane Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya!
Belum berhenti sampai di situ, pemerintah juga memberikan insentif berupa bea masuk 0 persen untuk impor mobil dalam kondisi tak utuh dan tak lengkap atau incompletely knocked down (IKD). Nantinya kendaraan IKD dikirim dalam keadaan tak utuh karena komponen-komponen yang tak diimpor bisa diproduksi sendiri di dalam negeri.
Insentif terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 90 persen.
“Secara akumualtif, besaran insentif perpajakan kendaraan listrik selama ini perkiraannya selama masa pakai sudah mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen harga jualnya untuk motor listrik,” jelas Febrio.
Insentif yang tidak sedikit tersebut sebagai langkah percepatan transformasi ekonomi mennuju ekonomi hijau. Febrio berharap tranfsormasi ini menghasilkan aktitivas ekonomi bernilai tambah tinggi, memperluas kesempatan kerja sekaligus berdampak pada efisiensi subsidi energi dan pengurangan emisi.
Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk 250.000 unit kendaraan motor listrik yang akan diberikan kepada produsen, sehingga masyarakat dapat membelli kendaraan listrik dengan harga yang lebih rendah.
Meski demikian, Febrio menyampaikan bahwa untuk 2023 pemerintah menargetkan bantuan tersebut untuk pelaku UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement