Advertisement
Berlimpah! Ini 7 Insentif Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jenis-jenis insentif yang akan diberikan untuk menunjang ekosistem kendaraan listrik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan setidaknya saat ini ada tujuh insentif mulai dari tax holiday hingga keringanan pajak daerah.
Advertisement
“Langkah konkret sudah dilakukan, yaitu tax holiday 20 tahun sesuai nilai investasinya untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya,” ungkapnya dalam dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3/2023).
Selain itu, terdapat super deduction yang mencapai 300 persen atas penelitian dan pengembangan kendaraan listrik. Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk nikel, yang merupakan bahan baku baterai.
Pembebasan PPN juga diberikan atas impor dan perolehan barang modal, mesin peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Lebih spesifik, lanjut Febrio, terdapat perbedaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan berbasis listrik dan baterai yang dibebankan 0 persen. Sebagaimana diketahui, kendaraan bermesin konvensional tarif PPnBM mulai dari 15-95 persen tergantung dengan emisi.
BACA JUGA: Mario Dandy Satrio dan Shane Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya!
Belum berhenti sampai di situ, pemerintah juga memberikan insentif berupa bea masuk 0 persen untuk impor mobil dalam kondisi tak utuh dan tak lengkap atau incompletely knocked down (IKD). Nantinya kendaraan IKD dikirim dalam keadaan tak utuh karena komponen-komponen yang tak diimpor bisa diproduksi sendiri di dalam negeri.
Insentif terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 90 persen.
“Secara akumualtif, besaran insentif perpajakan kendaraan listrik selama ini perkiraannya selama masa pakai sudah mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen harga jualnya untuk motor listrik,” jelas Febrio.
Insentif yang tidak sedikit tersebut sebagai langkah percepatan transformasi ekonomi mennuju ekonomi hijau. Febrio berharap tranfsormasi ini menghasilkan aktitivas ekonomi bernilai tambah tinggi, memperluas kesempatan kerja sekaligus berdampak pada efisiensi subsidi energi dan pengurangan emisi.
Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk 250.000 unit kendaraan motor listrik yang akan diberikan kepada produsen, sehingga masyarakat dapat membelli kendaraan listrik dengan harga yang lebih rendah.
Meski demikian, Febrio menyampaikan bahwa untuk 2023 pemerintah menargetkan bantuan tersebut untuk pelaku UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenag Menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Masjid Istiqlal
- Setelah Dijarah, Warga Kembalikan Kasur Milik Uya Kuya
- Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse Mappasessu, Berikut Profilnya
- Gempa Parigi Moutong M4,7 Terasa Hingga Palu Tak Berpotensi Tsunami
- Pria Ini Dipukuli Penonton Karena Nekat Masturbasi di Konser Korn
Advertisement

Mahfud MD Soroti Pelemparan Bom Molotov Sejumlah Pos Polisi di DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ditembak di Peru, Zetro Leonardo Purba Dikenal Sosok Rendah Hati
- Pegawai dan Aset Terkait Haji di Kemenag Dialihkan ke Kementerian Baru
- Menteri Hukum Minta RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR RI
- Telan Korban Jiwa, KPAI Sesalkan Keterlibatan Anak di Aksi Demonstrasi
- MKD Surati Sekjen untuk Hentikan Gaji Anggota DPR Nonaktif
- Diplomasi Singkat di Beijing, Prabowo Bertemu Xi Jin Ping dan Putin
- Mentan Pastikan Tidak Impor Beras Sepanjang 2025
Advertisement
Advertisement