Advertisement
Begini Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ilustrasi pajak - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Untuk mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor nasional, Korlantas Polri bakal menghapus Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Pajak Progesif.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Setyabudi mengatakan, jika penghapusan BBNKB II dan Pajak Progesif sudah diterapkan, biaya balik nama bisa tanpa biaya sama sekali.
Advertisement
“Setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya. Tapi di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini,” kata Firman dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).
Sebagai perbandingan, berikut cara menghitung BBNKB dengan contoh di Ibu Kota Jakar dilansir dari akun Instagram Humas Pajak Jakarta.
Cara menghitung BBNKB di bawah ini sesuai dengan Berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010, BBNKB I dikenakan biaya 10 persen dan BBNKB II mencapai 1 persen.
BACA JUGA: Bakal Menghubungkan Seluruh Pantai Selatan Jogja, Ini Progres Pembangunan JJLS
Ilustrasi BBNKB motor Honda BeAt 110 CC dnegan nilai jual Rp6.000.000 jika menggunakan BBNKB tarif 10 persen.
BNKB : Rp6.000.000 X 1 persen = Rp60.000
PKB : Rp6.000.000 X 2 persen = Rp120.000
Denda 1 Tahun: Rp 120.000 x 24 persen = Rp28.800
SWDKLLJ : Rp35.000
Denda SWDKLLJ : Rp32.000
Cek Fisik Kendaraan PNBP
STNK : Rp100.000
Pelat Nomor : Rp50.000
BPKB : Rp225.000
Total keseluruhan : Rp685.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
97 Kursi Kepsek Gunungkidul Kosong, 21 Kembali Jadi Guru
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Nunukan, Pilot Tewas
- Indomaret dan Wipol Jalankan Gerakan Masjid Bersih 2026
- Pemkab Bantul Luncurkan Aplikasi Satriya untuk KDMP
- Angka Stunting di Bantul Naik 2 Persen, Ini Penyebabnya
- Hotel Santika Jogja Tawarkan Iftar Ramadan 1447 H
- Menang di Bandung, Persib Tetap Gagal Lolos 16 Besar
- Kecelakaan Maut di Panggang Gunungkidul, Satu Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







