Advertisement

Promo Desember

Begini Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Rendi Mahendra
Kamis, 16 Maret 2023 - 21:27 WIB
Bhekti Suryani
Begini Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ilustrasi pajak - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Untuk mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor nasional, Korlantas Polri bakal menghapus Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Pajak Progesif.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Setyabudi mengatakan, jika penghapusan BBNKB II dan Pajak Progesif sudah diterapkan, biaya balik nama bisa tanpa biaya sama sekali.

Advertisement

“Setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya. Tapi di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini,” kata Firman dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).

Sebagai perbandingan, berikut cara menghitung BBNKB dengan contoh di Ibu Kota Jakar dilansir dari akun Instagram Humas Pajak Jakarta.

Cara menghitung BBNKB di bawah ini sesuai dengan Berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010, BBNKB I dikenakan biaya 10 persen dan BBNKB II mencapai 1 persen.

BACA JUGA: Bakal Menghubungkan Seluruh Pantai Selatan Jogja, Ini Progres Pembangunan JJLS

Ilustrasi BBNKB motor Honda BeAt 110 CC dnegan nilai jual Rp6.000.000 jika menggunakan BBNKB tarif 10 persen.

BNKB : Rp6.000.000 X 1 persen = Rp60.000

PKB : Rp6.000.000 X 2 persen = Rp120.000

Denda 1 Tahun: Rp 120.000 x 24 persen = Rp28.800

SWDKLLJ : Rp35.000

Denda SWDKLLJ : Rp32.000

Cek Fisik Kendaraan PNBP

STNK : Rp100.000

Pelat Nomor : Rp50.000

BPKB : Rp225.000

Total keseluruhan : Rp685.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Polres Bantul Melarang Penggunaan Petasan Saat Malam Tahun Baru

Bantul
| Minggu, 22 Desember 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement