Advertisement
Putin Dituding Lakukan Genosida di Ukraina, ICC Segera Tangkap Pejabat Rusia
Tentara Ukraina menembak dengan howitzer 105mm ke posisi Rusia pada 8 Maret. Bloomberg AFP - Getty Images
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan menangkap pejabat Rusia karena dinilai melakukan kejahatan genosida di Ukraina dalam perang yang telah berlangsung lebih dari setahun.
Melansir Reuters, Selasa (14/3/2023), pasukan Vladimir Putin dinilai melakukan kejahatan kemanusiaan, yakni mendeportasi paksa anak-anak dari Ukraina dan menargetkan infrastruktur sipil, kata seorang sumber kepada Reuters.
Advertisement
Ukraina dan sekutunya di Barat mengatakan Rusia telah melakukan "kejahatan terhadap kemanusiaan" selama invasi lebih dari setahun dengan menargetkan warga sipil dan infrastruktur sipil, namun tuduhan itu dibantah Moskow.
BACA JUGA : Rusia Terus Merangsek, Ratusan Prajurit Ukraina Tewas
ICC, yang membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang di Ukraina tahun lalu, diperkirakan akan meminta surat perintah pertamanya terhadap pejabat Rusia sehubungan dengan konflik "dalam jangka pendek,” kata seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut.
Tidak jelas pejabat Rusia mana yang akan dimintai surat perintah oleh jaksa penuntut atau kapan mereka akan datang, tetapi mereka bisa memasukkan kejahatan genosida, kata sumber itu.
Konstantin Kosachyov, Wakil Ketua Majelis Tinggi Parlemen Rusia, mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi atas negara itu sejak Moskow menarik dukungannya pada 2016.
"ICC adalah instrumen neo-kolonialisme di tangan Barat," katanya.
Membantah
Rusia membantah dengan sengaja menargetkan infrastruktur sipil di Ukraina, dengan mengatakan bahwa semua serangannya dimaksudkan untuk mengurangi kemampuan Kyiv untuk berperang.
Menurut pihak Rusia, mereka tidak melakukan kejahatan kemanusiaan atau genosida, melainkan melindungi anak yatim dan anak-anak terlantar di zona konflik.
BACA JUGA : Rusia Ngamuk! 2 Kota Besar Ukraina Porak-poranda Setelah
Sementara itu, Kyiv mengatakan ribuan anak Ukraina yang dideportasi diadopsi keluarga Rusia, ditempatkan di kamp dan panti asuhan Rusia, diberikan paspor Rusia dan dibesarkan untuk menolak kewarganegaraan Ukraina.
Adapun, konvensi genosida PBB mendefinisikan "memindahkan paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain" sebagai salah satu dari lima tindakan yang dapat dituntut sebagai genosida.
Jaksa ICC diharapkan meminta hakim pra-sidang untuk menyetujui mengeluarkan surat perintah terhadap beberapa orang Rusia sehubungan dengan konflik di Ukraina, sumber yang mengetahui masalah tersebut mengatakan dengan syarat anonimitas.
Kantor kejaksaan di ICC menolak berkomentar. Kementerian pertahanan Rusia tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Relokasi Makam Rampung, Borepile Tol Jogja-Solo Mulai Dikerjakan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan Bailey Teupin Mane Aceh Kembali Bisa Dilalui
- 500 Mahasiswa Dapat Beasiswa Kuliah dari Bupati Magelang
- Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 15 Desember 2025
- Danantara Akuisisi Aset Hotel di Makkah untuk Jemaah RI
- Pemkot Jogja Dorong RTH Publik Ramah dan Seru untuk Anak
- PM Thailand Tegaskan Tak Ada Gencatan Senjata dengan Kamboja
- IKN-Kuala Lumpur Dibuka, Rute Internasional Mulai 2026
Advertisement
Advertisement




