Advertisement
Begini Perlakuan Polisi ke Bharada E di Penjara setelah LPSK Cabut Perlindungan
Bharada E, ajudan Ferdy Sambo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kepolisian negara Indonesia (Polri) sebut tidak ada perlindungan khusus kepada Bharada Richard Eliezer yang saat ini penahanannya berada di Rutan Bareskrim setelah dititipkan dari Lapas Salemba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan tidak adanya perlakuan khusus tersebut.
Advertisement
“Namun saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan jadi tidak ada perlakuan istimewa tidak ada perlakuan khusus,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Senin (13/3/2023).
Itu artinya, hal-hal seperti pemberian perlindungan, melakukan pengamanan termasuk dalam merawat kondisi kesehatan Bharada E langsung dilakukan oleh pihak Polri.
Ramadhan juga menuturkan bahwa setelah pihak lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mencabut perlindungan Bharada E, pihak Polri langsung turun tangan.
“Semua yang sakit pasti diperhatikan jadi secara rutin kondisi kesehatan kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari Bareskrim Polri,” katanya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan bahwa hasil tersebut didasari setelah adanya sidang makhamah LPSK yang sudah digelar.
“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syahrial di gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Syahrial berdalih, bahwa keputusan ini diambil setelah adanya perilaku dari Bharada E yang bertentangan dengan pasal yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban.
BACA JUGA: Warga Jogja Paling Panjang Umur se-Indonesia, Tren Harapan Hidup Diyakini Terus Membaik
Sempat diketahui, bahwa Bharada E menjalani sebuah wawacara dengan salah satu stasiun tv dan LPSK menilai bahwa tidak ada persetujuan dari pihaknya.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Libur Nataru di DIY, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 19 Desember 2025
- Rembugan Bahas Pendaftaran Tanah, Tingkatkan Kapasitas ASN
- Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria Solusi Penguasaan Tanah Adil
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 19 Desember 2025
- Rapat Koordinasi GTRA Kota Jogja Susun Program Reforma Agraria 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




