Richard Eliezer Batal Diserahkan ke Lapas Salemba

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bharada Richard Eliezer (Bharada E) batal diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Eliezer akan kembali menghuni Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri setelah resmi menjadi narapidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan bahwa pembatalan itu ditempuh karena adanya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim,” ujar Rika di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023).
Rika menuturkan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyiapkan tempat untuk penempatan Bharada Eliezer. Namun demikian, pihaknya menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kanwil Kemenkumham DKI.
“Sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya” ucapnya.
Bharada E rencananya akan diserahkan kepada Lapas Salemba. Penyerahan Eliezer itu dilakukan karena kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel (Kajari) Syarief Sulaeman mengatakan eksekusi Eliezer rencananya akan dilaksanakan pada siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB
“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Ketum Parpol Absen saat Deklarasi Capres Anies, Ada Apa?
- Cek! Syarat Pendaftaran UTBK SNBT 2023
- Daftar 5 Bakal Cawapres Anies Baswedan, Ada Tokoh-Tokoh NU
- Sah! 3 Parpol Pengusung Anies Resmi Bentuk Koalisi Perubahan
- Alasan Pemerintah Minta Pengusaha Beri THR Sebelum 19 April 2023
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jogja Selama Ramadan 2023
- Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Indonesia Akan Mogok Nasional
Advertisement