Advertisement
Kemenaker: Aturan THR 2023 Terbit Awal Ramadan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan aturan berupa surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 menjelang hari raya Idulfitri pada April mendatang.
BACA JUGA: Sejumlah Jenis Pekerjaan Ini Tidak Berhak THR
Advertisement
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait detail aturan THR 2023, karena masih dalam proses pembahasan.
“Belum kita keluarkan SE-nya [surat edaran]. Tunggu ya,” kata Anwar kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).
Anwar berharap, aturan terkait THR 2023 bisa segera rampung dan diterbitkan pada awal puasa atau sekitar pertengahan Maret 2023.
“Mudah-mudahan awal puasa [aturan THR terbit],” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud dalam aturan ini yaitu Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek, sesuai agama yang dianut pekerja/buruh.
“Dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh kecuali ditentukan lain,” bunyi beleid tersebut.
Dalam Permenaker No. 6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha, yakni 1 kali dalam setahun.
Adapun, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Ditetapkan pula THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang Rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
2026, Pemda DIY Fokus Optimalisasi Fasilitas Sampah yang Ada
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Garuda Indonesia Dorong Pengembangan SDM lewat Program Magang
- Merah Muda Fest Satukan Semangat Pemuda Indonesia di Jogja
- BLACKPINK Tampil di GBK, Polisi Siagakan 1.475 Personel Pengamanan
- Pemkab Sleman Perkuat SDM Lewat Program Beasiswa Pendidikan
- Rahasia Nutrisi Telur: Putih untuk Otot, Kuning untuk Otak
- Klinik Merah Putih Jadi Pembahasan di Jampusnas 2025 Sleman
- Babak Pertama PSS vs Persipura, Skor Masih 0-0
Advertisement
Advertisement



