Advertisement
Kemenaker: Aturan THR 2023 Terbit Awal Ramadan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan aturan berupa surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 menjelang hari raya Idulfitri pada April mendatang.
BACA JUGA: Sejumlah Jenis Pekerjaan Ini Tidak Berhak THR
Advertisement
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait detail aturan THR 2023, karena masih dalam proses pembahasan.
“Belum kita keluarkan SE-nya [surat edaran]. Tunggu ya,” kata Anwar kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).
Anwar berharap, aturan terkait THR 2023 bisa segera rampung dan diterbitkan pada awal puasa atau sekitar pertengahan Maret 2023.
“Mudah-mudahan awal puasa [aturan THR terbit],” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud dalam aturan ini yaitu Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek, sesuai agama yang dianut pekerja/buruh.
“Dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh kecuali ditentukan lain,” bunyi beleid tersebut.
Dalam Permenaker No. 6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha, yakni 1 kali dalam setahun.
Adapun, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Ditetapkan pula THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang Rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
- Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Rusia: Serangan ke Pasukan UNIFIL Jangan Dianggap Normal
- Apartemen Cipinang Jadi Pabrik Ekstasi, Polisi Sita Ribuan Butir
Advertisement
Advertisement









