Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif resmi menerbitkan aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg).
BACA JUGA: Siap-Siap! Uji Coba Pembatasan Pembelian LPG 3 Kilogram Dimulai 2023
Advertisement
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.
Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang LPG tertentu (LPG 3 kg) secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap I, proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.
"Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi dengan data by name by address," bunyi diktum ketiga Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Tahap II, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
Pensasaran pengguna LPG tertentu dengan ketentuan:
a) hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG tertentu; dan
b) pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu.
Adapun, pendistribusian isi ulang LPG tertentu untuk tahap I dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Sementara itu, tahap II akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG tertentu mulai berlaku.
Dijelaskan lebih detail dalam lampiran Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 bahwa pengguna LPG tertentu yang telah terdata dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang LPG tertentu di sub penyalur LPG tertentu dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk yang telah terdata.
Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang LPG tertentu, sub penyalur LPG tertentu melakukan input nomor induk kependudukan (NIK) pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada kartu tanda penduduk yang dibawa oleh pengguna LPG tertentu.
Sementara itu, terkait pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna LPG tertentu pada tahap II dilakukan dengan cara mengunci alokasi per nomor kartu keluarga (KK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok rumah tangga dan usaha mikro; dan mengunci alokasi per Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok petani sasaran dan nelayan sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement