Advertisement
Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif resmi menerbitkan aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg).
BACA JUGA: Siap-Siap! Uji Coba Pembatasan Pembelian LPG 3 Kilogram Dimulai 2023
Advertisement
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.
Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang LPG tertentu (LPG 3 kg) secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap I, proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.
"Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi dengan data by name by address," bunyi diktum ketiga Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Tahap II, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
Pensasaran pengguna LPG tertentu dengan ketentuan:
a) hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG tertentu; dan
b) pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu.
Adapun, pendistribusian isi ulang LPG tertentu untuk tahap I dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Sementara itu, tahap II akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG tertentu mulai berlaku.
Dijelaskan lebih detail dalam lampiran Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 bahwa pengguna LPG tertentu yang telah terdata dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang LPG tertentu di sub penyalur LPG tertentu dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk yang telah terdata.
Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang LPG tertentu, sub penyalur LPG tertentu melakukan input nomor induk kependudukan (NIK) pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada kartu tanda penduduk yang dibawa oleh pengguna LPG tertentu.
Sementara itu, terkait pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna LPG tertentu pada tahap II dilakukan dengan cara mengunci alokasi per nomor kartu keluarga (KK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok rumah tangga dan usaha mikro; dan mengunci alokasi per Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok petani sasaran dan nelayan sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Mantan Rektor UNY dan Bupati Gunungkidul Bersaing Dapatkan Dukungan Partai di Pilkada
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
Advertisement
Advertisement