Advertisement
Rafael Alun Membantah Kepemilikan Jeep Rubicon, KPK Tak Percaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempercayai pengakuan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengenai kepemilikan Jeep Rubicon.
Seperti diketahui, mantan pejabat Kanwil DJP Jakarta II itu tidak mengakui bahwa mobil mewah itu miliknya, melainkan merupakan milik keluarganya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti pengakuan tersebut.
Advertisement
"Menindaklanjuti [pengakuan tersebut] karena yang kita lihat di lapangan kan nama Ahmad Syarifudin atau AS itu ya. Kita udah lihat di lapangan itu gang dan orangnya tidak ada lagi di situ," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).
Pada saat agenda klarifikasi di Gedung KPK kemarin, Rafael dicecar pertanyaan soal kepemilikan mobil tersebut, yang notabenenya tidak dicantumkan pada LHKPN.
"Dia bilang, 'Oh iya Pak saya beli dari AS terus saya jual lagi ke kakak saya, tetapi secara dokumen masih nama AS karena kita mengeceknya ke Samsat. Jadi belum dibalik nama. Kita percaya enggak? Ya enggak," tutur Pahala.
Berdasarkan LHKPN Rafael pada 2021, total harta kekayaan yang dimilikinya senilai Rp56,1 miliar. Harta dan kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan (Rp51 miliar); alat transportasi dan mesin (Rp452 juta); harta bergerak lainnya (Rp420 juta); surat berharga (Rp1,55 miliar); kas dan setara kas (Rp1,34 miliar); dan harta lainnya (Rp419 juta).
BACA JUGA: Belajar dari UU Cipta Kerja, Guru Besar UGM Usulkan Adanya Audit Undang-Undang
Di sisi lain, sejumlah informasi berseliweran di media sosial mengenai harta dan kekayaan milik Rafael lain seperti beberapa aset di Minahasa Utara sampai dengan DI Yogyakarta. Buntut dari hal tersebut, KPK pun langsung mengusut informasi dari media sosial itu.
Misalnya, KPK telah menemukan perumahan di Minahasa Utara sekitar 6,5 hektare (ha) yang dimiliki oleh dua perusahaan atas nama istri Rafael. Namun, perumahan itu tidak dimasukkan dalam bagian harta bentuk tanah dan bangunan, namun dinyatakan dalam kepemilikan saham (surat berharga) Rafael.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 100 Orang Lebih Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Utara
- Kakak Beradik Ditemukan Meninggal Dunia Berpelukan di Perkebunan Pesisir Barat Lampung, Penuh Luka Tidak Wajar
- Penyeludupan 1,2 ton Kokain dan 795 Kilogram Sabu di Kepri, BNN Lakukan Penyelidikan
- Polisi Tangkap Belasan Anggota Ormas yang Menguasai Parkir Liar di Wisma Atlet Jakarta, Omzet per Bulan Rp90 Juta
- Kementan Alokasikan Rp5 Triliun untuk Serap 1 Juta Ton Jagung
Advertisement

Hujan Deras Sebabkan Kerusakan di Beberapa Wilayah, BPBD DIY: Sleman Paling Parah
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Penyelidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto Aktor Intelektual Kasus Penyuapan Anggota KPU, Ini Komentarnya
- PDIP Minta Kepala Daerah yang Diusung Wajib Menghayati Nilai-Nilai Partai
- Kasus Korupsi Pengadaan Meja Kursi Sekolah Dasar, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Saksi
- Jurnalis Banyak Kena PHK, Menteri Komdigi Tampung Masukan Pekerja Media Massa
- Pendamping PKH Diminta Jangan Hanya Bagikan Bansos
- Gelar Agen Pareto Meet Up Area Tegal, Pegadaian Hadirkan Agen Berprestasi Nasional
- Kementan Alokasikan Rp5 Triliun untuk Serap 1 Juta Ton Jagung
Advertisement