Advertisement
Rafael Alun Membantah Kepemilikan Jeep Rubicon, KPK Tak Percaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempercayai pengakuan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengenai kepemilikan Jeep Rubicon.
Seperti diketahui, mantan pejabat Kanwil DJP Jakarta II itu tidak mengakui bahwa mobil mewah itu miliknya, melainkan merupakan milik keluarganya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti pengakuan tersebut.
Advertisement
"Menindaklanjuti [pengakuan tersebut] karena yang kita lihat di lapangan kan nama Ahmad Syarifudin atau AS itu ya. Kita udah lihat di lapangan itu gang dan orangnya tidak ada lagi di situ," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).
Pada saat agenda klarifikasi di Gedung KPK kemarin, Rafael dicecar pertanyaan soal kepemilikan mobil tersebut, yang notabenenya tidak dicantumkan pada LHKPN.
"Dia bilang, 'Oh iya Pak saya beli dari AS terus saya jual lagi ke kakak saya, tetapi secara dokumen masih nama AS karena kita mengeceknya ke Samsat. Jadi belum dibalik nama. Kita percaya enggak? Ya enggak," tutur Pahala.
Berdasarkan LHKPN Rafael pada 2021, total harta kekayaan yang dimilikinya senilai Rp56,1 miliar. Harta dan kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan (Rp51 miliar); alat transportasi dan mesin (Rp452 juta); harta bergerak lainnya (Rp420 juta); surat berharga (Rp1,55 miliar); kas dan setara kas (Rp1,34 miliar); dan harta lainnya (Rp419 juta).
BACA JUGA: Belajar dari UU Cipta Kerja, Guru Besar UGM Usulkan Adanya Audit Undang-Undang
Di sisi lain, sejumlah informasi berseliweran di media sosial mengenai harta dan kekayaan milik Rafael lain seperti beberapa aset di Minahasa Utara sampai dengan DI Yogyakarta. Buntut dari hal tersebut, KPK pun langsung mengusut informasi dari media sosial itu.
Misalnya, KPK telah menemukan perumahan di Minahasa Utara sekitar 6,5 hektare (ha) yang dimiliki oleh dua perusahaan atas nama istri Rafael. Namun, perumahan itu tidak dimasukkan dalam bagian harta bentuk tanah dan bangunan, namun dinyatakan dalam kepemilikan saham (surat berharga) Rafael.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Rumah Rata dengan Tanah, Satu Keluarga di Wonosari Gunungkidul Terpaksa Mengungsi
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
- Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Advertisement