Dana Rp300 Triliun di Himbara Mulai Ditarik, Dikembalikan ke BI
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kurang lebih selama delapan jam untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempercayai pengakuan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengenai kepemilikan Jeep Rubicon.
Seperti diketahui, mantan pejabat Kanwil DJP Jakarta II itu tidak mengakui bahwa mobil mewah itu miliknya, melainkan merupakan milik keluarganya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti pengakuan tersebut.
"Menindaklanjuti [pengakuan tersebut] karena yang kita lihat di lapangan kan nama Ahmad Syarifudin atau AS itu ya. Kita udah lihat di lapangan itu gang dan orangnya tidak ada lagi di situ," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).
Pada saat agenda klarifikasi di Gedung KPK kemarin, Rafael dicecar pertanyaan soal kepemilikan mobil tersebut, yang notabenenya tidak dicantumkan pada LHKPN.
"Dia bilang, 'Oh iya Pak saya beli dari AS terus saya jual lagi ke kakak saya, tetapi secara dokumen masih nama AS karena kita mengeceknya ke Samsat. Jadi belum dibalik nama. Kita percaya enggak? Ya enggak," tutur Pahala.
Berdasarkan LHKPN Rafael pada 2021, total harta kekayaan yang dimilikinya senilai Rp56,1 miliar. Harta dan kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan (Rp51 miliar); alat transportasi dan mesin (Rp452 juta); harta bergerak lainnya (Rp420 juta); surat berharga (Rp1,55 miliar); kas dan setara kas (Rp1,34 miliar); dan harta lainnya (Rp419 juta).
BACA JUGA: Belajar dari UU Cipta Kerja, Guru Besar UGM Usulkan Adanya Audit Undang-Undang
Di sisi lain, sejumlah informasi berseliweran di media sosial mengenai harta dan kekayaan milik Rafael lain seperti beberapa aset di Minahasa Utara sampai dengan DI Yogyakarta. Buntut dari hal tersebut, KPK pun langsung mengusut informasi dari media sosial itu.
Misalnya, KPK telah menemukan perumahan di Minahasa Utara sekitar 6,5 hektare (ha) yang dimiliki oleh dua perusahaan atas nama istri Rafael. Namun, perumahan itu tidak dimasukkan dalam bagian harta bentuk tanah dan bangunan, namun dinyatakan dalam kepemilikan saham (surat berharga) Rafael.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Bupati Bantul akan memanggil manajemen RSGM untuk membahas tunggakan gaji 36 eks pekerja yang belum dibayarkan selama empat bulan.
Polresta Jogja memburu satu DPO baru dalam kasus pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja. Pria itu diduga mendanai pelarian tersangka ke Cilacap.
Argentina bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Mesir 3-2 dan melaju ke perempatfinal Piala Dunia 2026.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Otoritas Eropa menyita lebih dari 200.000 kondom yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan setelah masuk pasar dengan deklarasi sebagai mainan.