Advertisement

Klaim Selamatkan Aset Rp28 Triliun, Satgas BLBI Diminta Fokus Eksekusi Hak Tagih

Newswire
Jum'at, 24 Februari 2023 - 05:37 WIB
Sunartono
Klaim Selamatkan Aset Rp28 Triliun, Satgas BLBI Diminta Fokus Eksekusi Hak Tagih Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi capaian kinerja Satgas BLBI yang berhasil mencatatkan perolehan aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp28,377 triliun.

Meski demikian Satgas BLBI diminta untuk fokus mengeksekusi hak tagih kepada para obligor dan debitur yang mengemplang uang rakyat selama puluhan tahun. langkah tegas ini sangat diperlukan mengingat para obligor dan debitur terlihat tidak memiliki niat menyelesaikan kewajiban kepada negara.

Advertisement

BACA JUGA : Satgas BLBI Keok Lagi! Kali Ini Lawan Konglomerat Trijono

“Lebih penting bagi Satgas fokus untuk eksekusi hak tagih agar upaya yang dilakukan lebih efektif dan bisa memberikan hasil pengembalian kerugian negara," kata Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center Hardjuno Wiwoho dikutip Antara, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya Mahfud MD mengatakan kasus tersebut hampir hilang, tagihan negara Rp110 triliun itu terbengkalai selama 22 tahun. Selain aset, juga terdapat penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.

“Ketika rapat pertama itu kami, saya, Bu Sri Mulyani, Pak Luhut, dan para Dirjen Eselon I ada yang mengatakan, kalau dapat 10 persen saja sudah hebat. Sekarang sudah 29 persen dan kita masih punya waktu,” kata Menko Polhukam.

Sementara itu Hardjuno berharap Satgas BLBI tidak hanya terus menyebut sejumlah angka hingga Rp28 triliun atas aset sitaan sejumlah obligor, karena aset tersebut belum terjual sehingga berpotensi mengulangi kesalahan BPPN saat menyita aset obligor BLBI di mana harga aset saat dijual tidak sampai 10 persen dari nilai awal atau yang dijaminkan.

“Klaim ini terkesan semu karena aset yang disita hanya divaluasi, bukan berdasarkan harga jual yang bisa langsung disetorkan ke kas negara,” ungkapnya.

BACA JUGA : Satgas BLBI Sita Aset di DIY dan Jawa Timur Senilai

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua, yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Najamudin sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD.

Butir kedua rekomendasi tersebut menegaskan Pansus BLBI DPD menemukan ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada pembeli baru. Sedangkan pada butir ketiga, Pansus BLBI DPD menemukan ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Berdasarkan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Audit Investigasi BPK 2000- 2004, diduga terdapat tidak kurang dari Rp198 triliun dengan jaminan perorangan atau personal quarantee,” ujar Hardjuno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement