Advertisement
Beda dengan Indonesia, Cuti Nikah di China Bisa Sampai 30 Hari, Dibayar!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Beberapa provinsi di China memberi cuti berbayar selama 30 hari dengan harapan mendorong pernikahan, dan meningkatkan angka kelahiran yang menurun.
Cuti pernikahan berbayar minimum di China adalah tiga hari, tetapi beberapa provinsi telah mampu menetapkan tunjangan mereka sendiri yang lebih banyak sejak Februari.
Advertisement
Provinsi Gansu di barat laut dan provinsi penghasil batu bara Shanxi sekarang memberi 30 hari, sementara Shanghai memberi 10 hari dan Sichuan masih hanya tiga hari.
"Memperpanjang cuti menikah adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan tingkat kesuburan," kata Yang Haiyang, dekan Institut Penelitian Pembangunan Sosial Universitas Keuangan dan Ekonomi Barat Daya, seperti dikutip dari ABC News.
Meskipun mengabaikan kebijakan satu anak yang ketat, China berada di jalur yang tepat untuk diambil alih oleh India sebagai negara terpadat di dunia.
“Perpanjangan cuti nikah terutama di beberapa provinsi dan kota dengan perkembangan ekonomi yang relatif lambat,” katanya.
Yang mengatakan sejumlah kebijakan pendukung lainnya masih diperlukan, termasuk subsidi perumahan dan cuti melahirkan untuk laki-laki.
BACA JUGA: Orang Korea Ternyata Tidak Punya Gen Bau Badan
Populasi China turun tahun lalu untuk pertama kalinya dalam enam dekade, menurut data resmi — titik balik yang diperkirakan akan menandai dimulainya periode penurunan yang panjang.
Tahun lalu, China mencatat tingkat kelahiran terendah, yaitu 6,77 kelahiran per 1.000 orang.
Sebagian besar penurunan adalah hasil dari kebijakan "satu anak" yang diberlakukan antara tahun 1980 dan 2015, dan lonjakan biaya pendidikan yang membuat banyak orang China tidak memiliki lebih dari satu anak, atau bahkan memiliki anak sama sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement