Advertisement
Gercep Lindungi Richard Eliezer, Aksi LPSK Jadi Sorotan
Pagar pembatas ruang sidang roboh usai Majelis Hakim menyatakan vonis Bharada E, Jakarta, Rabu (15/2/2023). - Antara/Luthfia Miranda Putri
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tepat saat hakim mengetuk palu tanda persidangan selesai, LPSK langsung sigap melindungi Richard Eliezer (Bharada E) dan menggiringnya keluar ruang persidangan. Video aksi petugas LPSK itu viral di beberapa platform media sosial.
Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) .
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso diikuti suara riuh dari luar ruangan sidang.
Keriuhan semakin terdengar ketika hakim masih membacakan paragraf terakhir putusannya, Eliezer pun tampak nyaris ditarik oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akibat keriuhan para pendukungnya yang ingin masuk ruang persidangan.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Richard Eliezer
Aksi sigap para petugas LPSK pun menjadi sorotan warga net bahkan trending topic di Twitter.
Dalam cuitannya sejumlah warganet mengapresiasi kesigapan LPSK dalam melindungi Eliezer. Bahkan ada yang menyamakan aksi LPSK dengan para agen di film London is Fallen.
Melansir dari Antara, akibat antusiasme pendukung Richard Eliezer pagar pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun roboh.
Tampak pagar pada bagian tengah terjatuh, sedangkan sisi kiri dan kanannya nyaris lepas dari posisinya. Terlihat pula posisi kursi yang sudah tidak tertata rapi usai massa keluar dari ruangan.
Pendampingan untuk JC
Sementara itu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebut Richard Eliezer ialah contoh justice collaborator (JC) karena keberaniannya untuk mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo dapat diusut tuntas.
"Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi justice collaborator [sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum] pasti melihat kasus ini, jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup," kata Susilaningtyas.
Selanjutnya pihak LPSK masih akan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai antisipasi ancaman yang tidak diinginkan hingga keadaan dinilai benar-benar aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Lebaran DIY Terbagi Dua Gelombang, Dishub Siaga
- Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Sleman Justru Menurun
- Layanan Satpas SIM DIY Kembali Beroperasi Pascalibur Lebaran 2026
- Wisata Gunungkidul Diprediksi Ramai hingga Akhir Pekan
- Samsat DIY Buka Kembali Seusai Libur Lebaran, Bebas Denda Pajak Motor
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
Advertisement
Advertisement








