Advertisement
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD Senang dan Puji Hakim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai keputusan hakim yang memvonis penjara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1,5 tahun cukup objektif.
"Oh iya, bagus-bagus [keputusan hakim]. Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Dia menilai putusan itu sudah lepas dari tekanan opini publik. Di sisi lain, hakim juga mengakomodasi rasa keadilan masyarakat.
"Sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara maupun Sambo, ditulis semua lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat. Kemudian, membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus," ungkapnya.
Mahfud mengatakan putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa dalam persidangan putusan Bharada E sudah tak mengikuti format zaman Belanda, melainkan format modern.
Sehingga, menurut Mahfud, banyak informasi yang bagus yang gampang dicerna oleh masyarakat.
"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud pun tak ingin mengomentari jika ada yang menganggap vonis itu terlalu rendah. Dia hanya merasa bangga sebab hakim bisa keluar dari berbagai tekanan yang ada.
BACA JUGA: Cuaca Buruk, Ini Sebaran Bencana Longsor dan Pohon Tumbang di Sleman
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu saja, bahwa itu putusannya bisa setuju, bisa tidak, terserah saja. Nanti kan ada prosesnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hak yang meringankan vonis Eliezer yakni lantaran bekerja sama dan berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih muda, serta menyesali perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulang perbuatannya.
Tidak hanya itu, keluarga Yosua juga telah memaafkan perbuatan Eliezer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement