Advertisement
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD Senang dan Puji Hakim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai keputusan hakim yang memvonis penjara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1,5 tahun cukup objektif.
"Oh iya, bagus-bagus [keputusan hakim]. Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Dia menilai putusan itu sudah lepas dari tekanan opini publik. Di sisi lain, hakim juga mengakomodasi rasa keadilan masyarakat.
"Sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara maupun Sambo, ditulis semua lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat. Kemudian, membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus," ungkapnya.
Mahfud mengatakan putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa dalam persidangan putusan Bharada E sudah tak mengikuti format zaman Belanda, melainkan format modern.
Sehingga, menurut Mahfud, banyak informasi yang bagus yang gampang dicerna oleh masyarakat.
"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud pun tak ingin mengomentari jika ada yang menganggap vonis itu terlalu rendah. Dia hanya merasa bangga sebab hakim bisa keluar dari berbagai tekanan yang ada.
BACA JUGA: Cuaca Buruk, Ini Sebaran Bencana Longsor dan Pohon Tumbang di Sleman
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu saja, bahwa itu putusannya bisa setuju, bisa tidak, terserah saja. Nanti kan ada prosesnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hak yang meringankan vonis Eliezer yakni lantaran bekerja sama dan berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih muda, serta menyesali perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulang perbuatannya.
Tidak hanya itu, keluarga Yosua juga telah memaafkan perbuatan Eliezer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement