Advertisement
Tok! Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Richard Eliezer(Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO / Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa dalam persidangan putusan Bharada E yang berlangsung Rabu (15/2/2023). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana satu tahun enam bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Bharada E Jalani Sidang Vonis, Sejumlah Karangan Bunga
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu. “Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus DAMRI Bandara YIA Sabtu 7 Februari, Melayani Jogja-Sleman
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Cristiano Ronaldo Bantah Isu Mogok, Tegaskan Tetap Setia di Al Nassr
- Gempa Pacitan Jumat Dini Hari: 7 Warga Bantul Terluka
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 6 Februari 2026
- Hat-trick di Laga Perdana, Karim Benzema Antar Al Hilal Pesta 6 Gol
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 6 Februari 2026
- Gempa Dini Hari dari Pacitan Rusak Rumah Warga Bantul
- Lupa Tanda Tangan Digital, Northampton Town Gagal Rekrut Striker
Advertisement
Advertisement



