Proses Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Panjang, Bisa Tak Berlaku Jika...

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarart alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin.
Vonis mati ini menjadi hadiah ulang tahunnya yang ke-50. Bahkan ia menjadi jenderal bintang dua pertama yang divonis hukum mati oleh pengadilan.
Hakim Ketua menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Misalnya, perbuatannya yang membunuh ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut.
JPU sebelumnya juga meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.
BACA JUGA: Pembayaran Ganti Rugi Ratusan Bidang Lahan Tol Jogja di Prambanan Belum Ada Kepastian
Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini mendapat banyak pro dan kontra di tengah masyarakat. Dari sisi hukum, vonis ini bisa berarti dua hal.
Undang-undang KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 lalu mengatur pidana mati bersifat alternatif. Yakni dalam pelaksanaannya melalui beberapa tahapan.
Vonis tersebut dimungkinkan ditunda pelaksanaan pidana matinya dengan masa percobaan 10 tahun. Terdakwa dapat dimungkinkan berubah statusnya menjadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Tahapan terakhir hukuman mati yakni pengajuan grasi yang diberikan kepada Presiden. Apabila grasi ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.
Pendapat ahli hukum
Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini bisa dimungkinkan berubah pada 2025 nanti.
"Kita bersyukur Ferdy Sambo dihukum mati. Tapi jangan senang dulu, belum tentu ia akan dihukum mati jika KUHP yang baru sudah berlaku,” ujar Asep Iwan Iriawan seperti ditayangkan MetroTV dan dikutip dari Solopos, Senin (13/2).
Menurut Asep, KUHP yang baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan pada Desember 2022.
Artinya, ujar Asep, sangat mungkin pada tahun 2025 mendatang hukuman Ferdy Sambo berubah dari hukuman mati ke hukuman penjara.
“Bisa saja nanti hukumannya berubah menjadi 20 tahun atau 15 tahun penjara, makanya hati-hati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabareskrim Polri Tak Lapor LHKPN sejak 2017, KPK: Nanti Kami Cek
- Deretan Negara dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia: Ada Indonesia
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
Advertisement

Pemkab Bantul Bagikan Enam Bantuan Alat Pertanian Sepanjang 2023
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal KA Bandara Kamis 23 Maret 2023
- Ramadan Ini Diperkirakan Terjadi Gerhana Matahari
- Ini 10 Amalan Terbaik Wajib Diketahui Bagi yang Berpuasa Ramadan
- PPATK Pastikan Dokumen Diberikan ke Kemenkeu Terkait TPPU
- Saling Klaim! Ribuan Pasukan Rusia dan Ukraina Tewas dalam Sehari
- Catat! Ini Kerugian Buruh Jika UU Cipta Kerja Diberlakukan
- Pesawat Super Air Jet AC Mati, Penumpang Bali-Jakarta Basah Kuyup
Advertisement