Advertisement
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 20 tahun penjara,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023)
Advertisement
Hkukam ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, Hakim mengatakan motif kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir Yosua atau Brigadir J tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa mengatakan bahwa motif yang tepat dari kasus ini karena adanya sikap Brigadir Yosua yang membuat sakit hati Putri Candrawathi.
“Dimana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswathi,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Padahal, Putri Candrawathi menegaskan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual dari Brigadir J. Hal tersebut dirinya ungkapkan dalam nota pembelaan atau pledoi dengan judul Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami yang dirinya bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
Advertisement
Advertisement