Advertisement
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 20 tahun penjara,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023)
Advertisement
Hkukam ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, Hakim mengatakan motif kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir Yosua atau Brigadir J tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa mengatakan bahwa motif yang tepat dari kasus ini karena adanya sikap Brigadir Yosua yang membuat sakit hati Putri Candrawathi.
“Dimana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswathi,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Padahal, Putri Candrawathi menegaskan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual dari Brigadir J. Hal tersebut dirinya ungkapkan dalam nota pembelaan atau pledoi dengan judul Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami yang dirinya bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tim Komite Reformasi Polri Mulai Bekerja Pekan Depan
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Advertisement
Advertisement