Advertisement
Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dkk kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari-8 Maret 2023.
“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).
Advertisement
Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.
Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Baca juga: Ini Jalan Provinsi DIY yang Rusak dan Akan Diperbaiki Tahun 2023
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik. Pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.
Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement