Advertisement

Kepala Otorita IKN Enggan Komentari Gaji Rp172 Juta per Bulan

Muhammad Ridwan
Jum'at, 03 Februari 2023 - 04:27 WIB
Budi Cahyana
Kepala Otorita IKN Enggan Komentari Gaji Rp172 Juta per Bulan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala IKN Donny Rahajoe seusai dilantik Presiden Joko Widodo, Kamis (10/3/2022). - JIBI/Bisnis.com/Nancy Junita

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono, enggan mengomentari gaji Rp172 juta yang dia kantongi.

Bambang mengatakan penetapan besaran gaji Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sepenuhnya telah diputuskan oleh pemerintah.

Advertisement

"Saya no comment. Dari awal saya tidak nanya gaji saya berapa," kata Bambang di Jakarta, Kamis (2/1/2023).

Adapun, aturan besaran gaji Kepala Otorita IKN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Aturan tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023. Beleid itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pada pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Hak keuangan yang diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah Rp172,71 juta, sedangkan hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN adalah Rp155,18 juta.

Selain komponen dan besaran hak keuangan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN masih menerima fasilitas lainya berupa dana operasional sebesar Rp178 juta untuk kepala Otorita IKN dan Rp145 juta untuk Wakil Kepala Otorita IKN.

Adapun, dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Komponen penghasilan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat yang meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement