Advertisement
Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono yang diduga menabrak mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra (HAS) ternyata ingin menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.
BACA JUGA: Jejak Karier Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI
Advertisement
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Menurutnya, Eko baru mau mengambil formulir pendaftaran saja belum mendaftar secara resmi. Dia pun menegaskan Eko belum jadi kader Gerindra.
“Orang baru mau daftar caleg Gerindra. Belum mengisi formulir, belum menjadi anggota juga, apalagi kader, masih jauh,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Dia menegaskan, jika memang Eko masih berniat mendaftar diri jadi kader dan nyaleg dari Gerindra maka akan ditolak. Habiburokhman mengaku dapat informasi kalau Eko merupakan orang yang sombong.
“Kalau memang dia berniat menjadi caleg Gerindra saya tolak pasti, saya ketua Mahkamah Partai, saya katakan kami akan menolak karena saya dapat informasi ini orang arogan,” ujar anggota Komisi III DPR itu.
Lebih lanjut, dia mengaku bingung karena HAS yang telah meninggal malah ditetapkan menjadikan tersangka. Oleh sebab itu, Habiburokhman mendorong agar kepolisian melakukan periksaan ulang.
“Kalau Anda baca 77 KUHP saja, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur [penetapan tersangkanya]. Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, HAS ditetapkan menjadi tersangka setelah ditabrak hingga tewas oleh purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi. Kecelakaan tersebut terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
HAS meninggal dunia saat sudah sampai di rumah sakit, ia kemudian dimakamkan pada 7 Oktober 2022. Almarhum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena dinilai lalai dalam berkendara.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
Advertisement

Kementerian Pekerjaan Umum Mengecek Persiapan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Habiburokhman Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi
- Seorang Jemaah Asal Embarkasi Solo Sakit dan Dirawat di RSUD Amri Tambunan Deli Serdang
- Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
- Microsoft Larang Pekerjanya Gunakan DeepSeek, Ini Alasannya
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Advertisement