Advertisement
Pemerintah Akan Merevisi PP Tembakau, Perlukah? Ini Kata Pakar & Praktisi
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). - Antara/Destyan Sujarwoko
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah akan merevisi PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Beberapa ketentuan yang akan direvisi antara lain penambahan luas persentase dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau. Selain itu terkait dengan rokok elektronik, promosi atau sponsorship hingga terkait pelarangan penjualan rokok batangan.
Sejumlah pakar dan praktisi bidang pertembakauan pun secara khusus membahas dalam dialog bertajuk Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di Jogja, Kamis (19/1/2023).
Advertisement
Peneliti Pusat Studi Perdagangan UGM Agustinus Moruk mengatakan setelah pemerintah mengumumkan wacana revisi PP Tembakau, ia telah melakukan analisa baik dari konteks politik maupun kontekstualisasi peraturan. Hasilnya PP tersebut tidak mendesak untuk dilakukan revisi, selain karena data pendukung yang masih lemah, juga keputusan untuk merevisi itu hanya dilakukan secara sepihak.
BACA JUGA : Sidak Warung dan Toko, Satpol PP Jogja Sita Ratusan
Oleh karena itu ia menilai revisi terhadap PP Tembakau tidak sepenuhnya menjadi solusi atas persoalan yang sedang dihadapi. Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan justru sosialisasi, pengawasan dan penegakan terhadap PP tersebut.
“Kami melihat ada indikasi kegagalan pemerintah dalam konteks penerapan PP ini, di mana banyak aturan turunan yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat lokal. Maka pengawasan dan penegakan itu sebenarnya yang diperlukan, bukan revisi,” katanya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengkritik pemerintah yang hanya menggunakan data Riskesdas 2018 sebagai dasar usulan revisi PP Tembakau. Padahal data BPS juga mengungkap adanya angka penurunan perokok. Persentase penduduk Indonesia dengan usia lebih dari lima tahun yang merokok sebesar 23,25% pada 2022. Angka itu turun 0,55% poin dari tahun lalu yang sebesar 23,78%. Ia menilai wacana itu diskriminatif dan berpotensi mematikan ekosistem tembakau, termasuk merugikan sekitar 2 juta petani, 2 juta peritel, 1,5 petani cengkeh, 600.000 karyawan.
“Alasan yang dipilih pemerintah dalam mendorong revisi tidak konsisten dan tidak didasarkan pada hasil evaluasi. Hadirnya PP sudah mengurangi jumlah produksi rokok, artinya prevalensi perokok anak turun, namun pemerintah memperlakukan rokok sebagai produk legal yang perlakuannya ilegal”, ujarnya.
Dialog
Dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Arif Kurniar Rahman menyatakan masalah terbesar peraturan tembakau saat ini adalah pemisahan konteks legal hukum dalam proses penyusunan regulasi dengan aspek sosio-kultural yang ada dalam masyarakat. Pemerintah terlalu berkutat pada pola pikir kesehatan tanpa membayangkan sektor lain, seperti kesejahteraan. “Ini perlu tercipta ruang diskusi,” katanya.
Ketua Serikat Pekerja Rokok DIY Waljid Budi Lestarianto menyatakan menolak revisi tersebut. Ia sepakat perlunya dibangun dialog multipihak agar dapat mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan industri tembakau dan tidak merevisi PP 109/2012. Inisiatif dialog multipihak, terutama dari pemerintah, perlu segera dilaksanakan untuk menjawab urgensi pencapaian kesepahaman dari setiap aktor dalam mata rantai industri tembakau di Indonesia.
BACA JUGA : Kenaikan Cukai Rokok Tinggal Menghitung Hari, Penolakan
“Dialog tersebut perlu merumuskan kerangka kebijakan transisi industrial di level nasional. Sehingga tidak hanya memayungi kepentingan sektor kesehatan, melainkan juga merangkul industri terdampak dan kepentingan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Target Tangkapan Ikan DIY Naik Gunungkidul Jadi Penopang
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bahan Pokok di Bantul Stabil dan Bebas Penimbunan
- Banjir Mengepung Enam Desa di Batang, Warga Terjebak di Dalam Rumah
- Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
- Alpukat Tak Kunjung Lunak Coba Cara Sederhana Ini
- Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
- Anak Rentan Tumbang Akibat Kelelahan Arus Balik Jelang Masuk Sekolah
- Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement







